TERBARU.......

Jumat, 06 Mei 2011

11,5 M3 KAYU ILEGAL DIAMANKAN POLISI



Sebanyak 11,5 M3 kayu tanpa dilengkapi surat-surat diduga dibawa dari Kecamatan Liagu Kabupaten Bulungan dini hari kemarin (04/05) diamankan Satuan Reskrim di muara sungai Jembatan Bongkok Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana mengatakan penangkapan kayu ilegal ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada kayu yang masuk ke Tarakan tanpa ada surat ijin.
“Setelah mendengar laporan dari masyarakat ini, sekitar pukul 04.00 dinihari tadi (kemarin.red) kami langsung melakukan pengecekan kebenaran laporan ini, dan ternyata benar ada dua kapal, satu long boat dan satu kapal ketinting,“ ujarnya.
Dua kapal  belum diketahui pemiliknya. Diterangkan Guruh saat polisi mendatangi lokasi, kedua kapal ini sudah dalam keadaan ditinggalkan oleh motorist kapal.
“Saat kami tiba di lokasi, dua kapal  yang kami dapati bermuatan kayu jenis campuran ini tidak ada Anak Buah Kapal (ABK), lalu tidak lama kemudian kapal jenis long boat dan jenis ketinting masuk ke muara dengan membawa kayu yang ternyata juga tidak ada surat ijin pengangkutan kayu dan surat asal-usul kayu, jadi langsung kami amankan juga,” imbuhnya            Dikatakannya, pagi itu juga personil polisi dipertintahkan untuk membawa semua kayu ke Makopolres.
“Pagi tadi (kemarin.red) semua kayu di empat kapal ini langsung kami bawa ke Makopolres, lalu untuk kapal yang belum ada pemiliknya akan kami lidik keberadaannya,”kata Guruh.     
Hingga saat ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan polisi, berinisial AL, lalu dua orang lainnya berinisial WA dan DI hingga sore kemarin masih diperiksa sebagai saksi.
“Baru AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kedua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka jika kami sudah memiliki alat bukti yang kuat,”ungkapnya.
Jenis kayu yang dimuat di keempat kapal ini, diterangkan Guruh berjenis campuran dan terdiri dari kayu dan papan olahan berjenis meranti, lembasong dan bengkirai.
“Jenis kayunya olahan, dan bermacam-macam. Sementara yang kita ketahui baru yang berjenis meranti, lembasong dan bengkirai. Tetapi jika ada jenis kayu lainnya masih dilakukan penelitian oleh saksi ahli,”jelasnya
Saat ini tersangka pemilik kayu akan dikenakan pasal 50 ayat 3 UU huruf H No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda 10 maksimal 10 miliar. (saf)

Sumber Info :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 05 MEI 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS