TERBARU.......

Jumat, 27 Mei 2011

DUA TERSANGKAH DI TAHAN TERPISAH



Pengedar Sabu dan Dobel L Ditangkap

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor Tarakan. Kedua tersangka yakni THS (30) dan ETG (23). Penangkapan berlangsung Rabu siang (25/5) di kediaman THS sekitar pukul 13.00 di bilangan Sebengkok Tiram.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Budi Prasetyo SH MH didampingi Kasubag Humas AKP Subarjo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah mereka tangani. Pengembangan itu kemudian menuai hasil dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu seberat 1,18 gram dan 2.526 butir pil dobel L.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di antaranya 2 handphone, 1 jepitan besi, 1 gunting, 1 timbangan digital berwarna hitam, 1 kotak plastik, 1 korek api, 4 jarum pembakar, 2 selang plastik, 2 penyendok sabu, 2 alat penghisap sabu atau bong, 1 tabung warna bening tertutup plastik biru berisi jarum pembakar, 1 pipet kaca, 1 jaket dan baju berwarna hitam milik tersangka.
“Kedua tersangka ini pemain lama dan kita akan kembangkan lebih dalam lagi agar bisa mendapatkan yang lainnya,” kata Subarjo kepada wartawan kemarin (26/5).
Dari segi peran, Subarjo menyebutkan, pemilik sabu dan dobel L adalah THS, sedangkan ETG merupakan kurir atau penjual yang juga tinggal di kediaman THS. Meski ditangkap bersamaan, keduanya ditahan di tempat berbeda. ETG di tahanan mapolres, sedangkan THS diamankan di Mapolsek Tarakan Barat. “Kami ingin menghindari hal yang tidak diinginkan, makanya kita pisah,” jelasnya.
Dimintai keterangan, THS yang tertangkap tangan oleh kepolisian berdalih jika sabu dan dobel L yang diamankan oleh kepolisian bukan miliknya, melainkan milik orang yang tidak dikenalnya.
“Saya beli dari orang pak, sekitar Rp 2,4 juta harganya. Saya tidak kenal itu orang, saya cuma panggil bos,” ungkap THS kepada Radar Tarakan.
Keduanya akan dikenakan ancaman pidana sesuai pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. Khusus pil dobel L, THS dan ETG diancam melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan.(nat)


Sumber Info :
Radartarakan.co.idJumat, 27 Mei 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS