JF warga Jalan Aji Iskandar Rt 14 Kelurahan Juata Laut di tangkap oleh petugas bea cukai. Saat akan mengambil kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 2,33 gram di Pelabuhan Malundung paket ini berasal dari Tawau Malaysia yang dikirim melalui Kapal Indomaya Express.
JF kini sudah di serahkan ke Satreskoba Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengaku pengiriman narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia ini bukan yang pertama kali dilakukan olehnya.
Selain itu, JF yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ini mengaku membeli sabu seberat 2,23 gram seharga 600 ringgit jika dirupiahkan sekitar Rp 1.500.000. Dari seorang berinisial AW yakni seorang yang berada di Tawau Malaysia melalui hubungan telepon.
Turut diamankan bersama JF barang bukti berupa 1 buah telepon genggam, sepatu tempat menyimpan sabu, kardus berisi barang bekas tempat menyimpan sepatu serta 1 unit mobil kijang bernomor polisi KT 1033 FB yang digunakan JF untuk mengambil paket sabu dari tawau tersebut.
Sementara itu, kuat dugaan JF merupakan pengedar yang mengambil barang haram ini dari tawau mengingat perbandingan harga yang jauh. Jika di Indonesia sabu-sabu seberat 2,23 gram mencapai harga sekitar 8 jutaan.
JF akan dikenai pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 113 undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (AN)
Sumber Info :
Tarakan-Tv.Com - Rabu, 08 Juni 2011
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :