Dalam insiden terbaliknya Speedboat Limex di perairan Bulungan, Selasa, 7 Juni 2011 sore, pihak asuransi Jasa Rahardja memberikan santunan sebesar Rp 25 juta kepada korban meninggal yang diterima oleh pihak keluarga.
Uang santunan tersebut di berikan karena seluruh penumpang sudah di asuransikan saat membeli tiket termasuk balita dan anak-anak.
“Pihak kami akan membayarkan claim dari korban dalam waktu seminggu pasca terjadinya tragedi limex senilai Rp 25 juta untuk korban meninggal dan untuk korban luka atau shock di berikan biaya perawatan hingga penyembuhan,”ujar Sujadi Kepala Cabang Pt. Jasa Rahardja Kaltim.
Ia menjelaskan ketentuan dan persyaratan pembayaran claim tersebut harus segera di lengkapi oleh keluarga korban dan pihak terkait seperti laporan kematian dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan. (YH)
Sumber Info :
Tarakan-Tv.Com - Jumat, 10 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :