TERBARU.......

Senin, 04 Juli 2011

POLISI BEKUK TIGA PENGEDAR SABU



Jajaran Satuan Unit Reskoba Sabtu (02/07) lalu berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu pukul 02.30 pagi di salah satu rumah kontrakan RT.03 No. 29 Jalan Swarga Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat.
Ketiga tersangka Sofian (59), Muhammad Tang (41) dan Rina Andriyani (23) ditangkap saat sedang asyik nyabu menimbang sabu untuk dijual kembali.
Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasat Reskoba AKP Ngadimin mengatakan ketiga tersangka memang merupakan target operasi pihaknya sejak lama.
“Tetapi memang ketiga tersangka ini sering berpindah pindah rumahnya, dan saat kami menerima laporan bahwa ketiga tersangka sudah berada di rumahnya bersama barang bukti sabu, langsung kami gerebek,” ujarnya.
Dalam penangkapan ketiga tersangka ini sempat membuat masyarakat panik saat polisi melepaskan tembakan peringatan, karena para tersangka yang diduga sebagai salah satu sindikat peredaran narkoba di Tarakan ini berusaha melarikan diri.
“Tapi tidak ada yang terluka dari tersangka, anggota polisi atau warga. Itu hanya berupa peringatan saja karena tersangka berusaha kabur saat akan dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Muhammad Tang diketahui sebagai orang yang memasok sabu dari Tawau Malaysia, karena memiliki paspor. Sehingga leluasa keluar masuk Tarakan Tawau dan membawa sabu dan melewati pemeriksaan petugas di perbatasan.
Dari tangan ketiga tersangka, selain mengamankan 24 gram sabu yang sudah dibungkus ke dalam 8 poket kecil. Polisi juga mengamankan 2 buah gunting, 4 buah korek gas, 5 buah HP, 2 buah timbangan digital, 1 buah alat bong, 1 buah tempat sabun cuci, 1 buah jepitan besi dan paspor atas nama Muhammad Tang untuk dijadikan barang bukti.
“Di dalam tempat sabun cuci ini para tersangka biasanya menyembunyikan sabu, perlengkapan membungkus sabu dan alat bongnya. Jadi kita amankan juga sebagai barang bukti,” kata Ngadimin.
Ketiga tersangka diancam hukuman pidana kurungan selama 5 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 04 JULI 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS