TERBARU.......

Senin, 22 Agustus 2011

LEBARAN, PNS LIBUR 9 HARI



#Tarakan


Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran No 46 Tahun 2011  tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang hari raya idul fitri 1432 hijriah yang diteken Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. 

Meskipun cuti lebaran telah ditetapkan namun beberapa pelayanan publik dihimbau menyesuaikan jadwal agar pelaksanaan cuti tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu diharapkan kepada pelayanan kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit  tetap menjalankan tugasnya dalam melayani pasien yang membutuhkan selama lebaran,”ujar H. Udin Hianggio Walikota Tarakan.

Dalam surat edaran tersebut gubernur juga mengingatkan bahwa seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama lebaran  baik sebelum maupun sesudah tanggal penetapan cuti bersama idul fitri 1432 hijriah. (SAM)



Sumber info :
Tarakan-tv.comSenin, 22 Agustus 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS