Alasan Tugas Luar Daerah dan Sakit, Paripurna Ditunda
#Tarakan -
Kinerja DPRD Tarakan makin melorot. Buktinya kemarin, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan yang dilangsungkan pukul 14.00 Wita kemarin (27/12) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena rapat tak memenuhi kuorum. Dimana seharusnya minimal rapat dihadiri dua per tiga dari 25 anggota dewan, namun yang hadir kemarin tak lebih dari separuhnya.
Padahal, 5 raperda, yakni Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Penyelenggaraan Jasa Kepariwisataan harus tuntas sebelum akhir Desember. Jika tidak segera disahkan, bisa dipastikan, retribusi-retribusi yang tertuang dalam perda tersebut tidak bisa dipungut tahun 2012 nanti.
Dari informasi yang dihimpun Radar Tarakan, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dikarenakan tugas luar daerah dan seorang lagi sedang sakit. Alhasil, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Sabirin Sanyong itu sempat diskor 2 kali sambil menunggu anggota dewan lainnya datang. Namun, hingga batas waktu skor selesai, hanya 2 anggota dewan yang datang sehingga totalnya hanya 13 orang.
Tidak hanya 12 orang wakil rakyat yang alpa dalam pengambilan keputusan tersebut. Yang terpantau Radar Tarakan kemarin siang, pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang kerjanya berkaitan langsung dengan raperda tersebut tidak lebih dari 5 orang, yang lainnya hanya diwakili oleh staf.
Dikonfirmasi ketidakhadiran rekan sejawatnya, Sabirin Sanyong mengungkapkan, beberapa anggota dewan sedang menjalani tugas luar daerah sehingga belum bisa hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Pak ketua tadi (kemarin, red) sudah menelepon saya, beliau masih di Surabaya. Pak Yusuf (Yusuf Ramlan, red) masih di Bandung, komisi lainnya juga sedang keluar kota, pak Mudain tadi katanya sedang tidak enak badan,” bebernya.
“Hari Kamis kita putuskan 5 raperda ini, sehingga objek retribusi ini teratur dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Insya Allah (anggota dewan, red) semua hadir,” janji Sabirin kepada wartawan usai memimpin jalannya sidang paripurna. Jika Kamis (29/12) nanti jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga memenuhi kuorum, kata Sabirin, pimpinan dewan akan mengambil sikap meskipun kuorum belum terpenuhi. “Pasal 80 ayat 4 menyatakan, kalau rapat paripurna tidak kuorum maka harus di skor atau ditunda tidak lebih dari 1 jam. Setelah 2 skor tidak juga kuorum maka pimpinan mengambil kebijakan menunda paling lambat 3 hari, nah karena waktu kita tinggal 3 hari (akhir tahun, red) maka sebelum 3 hari ini kita harus laksanakan paripurna lagi,” kata Sabirin.
Menyoal banyaknya pimpinan SKPD yang juga tidak hadir, Sabirin menegaskan, meskipun hanya formalitas, seharusnya pimpinan SKPD yang kerjanya berkaitan langsung dengan raperda retribusi ini turut hadir dalam pengesahan raperda itu. “Saya minta kepada walikota dan wakilnya untuk mengingatkan semua unsur SKPD untuk hadir,” imbuhnya. (nat)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Rabu, 28 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :