Permohonan Akta Kelahiran Membeludak, Empat Bulan Baru Selesai
#Tarakan -
Jelang berakhirnya masa dispensasi pembuatan Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan semakin sibuk. Betapa tidak, Jika minggu pertama dispensasi pembuatan Akta Kelahiran yang berdasar pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 472.11/3444/SJ tertanggal 13 September 2011, Disdukcapil Kota Tarakan melayani berkas 200 berkas per hari, kini membludak 4 kali lipat, yakni 700-800 berkas yang masuk setiap harinya.
“Kalau hari biasa, kita hanya melayani sekitar 50-an saja, tapi jelang akhir tahun ini makin banyak,” ungkap Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tarakan, Usmanudin kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (21/12).
Akibatnya, penumpukan berkas pun tak terhindarkan. Di setiap sudut ruangan di Bidang Pencatatan Sipil yang terpantau Radar Tarakan hanyalah berkas Akta Kelahiran yang ikat menjadi satu dan sebagian lagi disusun sesuai urutannya. Imbas lainnya, agar cepat selesai, beberapa staf Disdukcapil pun harus bekerja di luar jam kerja, hingga malam hari. “Entri data itu makan waktu lama. Kalau entri data sebanyak 200 berkas, tidak cukup semalam. Karena yang namanya akta itu harus akurat, tidak boleh salah-salah,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Usmanudin, pemberkasan Akta Kelahiran itu tidak memakan waktu lama. Sebelum edaran Kemendagri itu diterapkan, pembuatan Akta Kelahiran hanya memakan waktu 2 hingga 3 hari saja. “Kalau ada pimpinan lebih cepat saat itu. Namun, saat edaran ini disambut antusias warga, mau tidak mau membuat kita bekerja ekstra,” katanya.
Agar pelayanan berjalan maksimal, Disdukcapil meyakinkan warga yang mengurus Akta Kelahirannya agar menunggu proses pembuatan Akta selama 4 bulan. “Sebenarnya sebulan sudah bisa selesai, tapi karena kita mau maksimal dan warga juga puas, maka kita tambah waktunya sampai 4 bulan,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan. “Contohnya, namanya di KK (Kartu Keluarga, red) tidak ada, padahal itu kan wajib. Surat nikah, namanya harus betul di surat nikah dan beberapa aturan lainnya,” terang Usmanudin.
“Semua tidak langsung jadi, kita terima dulu semua, baru kita koreksi. Untuk memudahkan pengambilan akta ini, kita kasih nomor dan di belakang nomor itu ada tanggal kapan dia harus kembali dan membawa saksi, karena harus ada saksi yang tanda tangan dalam buku akta ini,” katanya.
Melihatkan kondisi membludaknya warga yang mengurus Akta Kelahiran, dia memastikan, baru bisa menuntaskan pekerjaan ini hingga Oktober mendatang. “Kami juga terkendala fasilitas yang masih minim dan kebetulan banyak teman-teman kami yang harus membantu program E-KTP. Semua di sini penting dan saya rasa itu tidak ada masalah, diperkirakan, semua selesai Oktober tahun depan,” tutupnya. (nat/ngh)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 22 Desember 2011
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :