BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA : Blog yang menghimpun informasi seputar perkembangan KOTA TARAKAN dari berbagai media.
TERBARU.......
- INI DIA PILOT PEWASAT N96706 YANG DITURUNKAN SECARA PAKSA OLEH SUKHOI TNI AU
- PESAWAT SUKHOI TNI AU TURUNKAN SECARA PAKSA PESAWAT ASING MILIK ANGKATAN LAUT AMERIKA
- SEBANYAK 9.200 KG DAGING HARAM MERK " ALANA " ASAL INDIA BEREDAR DI KOTA TARAKAN
- ADRI PATTON : SEMUA PERTANYAAN SUDAH DIKETAHUI SEBELUM DIATAS PANGGUNG
- DITANYA IRIANTO LAMBRIE SOAL LISTRIK, INI JAWABAN JUSUF SK
Jumat, 04 November 2011
PELAPOR GRATIFIKASI AKAN DIBERIKAN REWARD
#Tarakan -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi dan pengenalan program pengendalian gratifikasi, Selasa (01/11) kemarin.
Acara yang diikuti oleh seluruh SKPD ini bertujuan untuk memberikan penjelasan serta pemahaman terkait pemberian hadiah ataupun fasilitas lainnya bagi aparatur pemerintah yang termasuk didalam kategori gratifikasi.
“Kami tegaskan, bahwa tujuan utama kami adalah terkait dengan pengelolaan dan juga perbaikan sistem, khususnya dalam hal perbaikan sistem pencegahan korupsi terkait gratifikasi,” jelas ,Andreas, salah seorang staf KPK.
Sosialisasi ini diadakan karena masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang pengertian gratifikasi itu sendiri. Sehingga dalam pembicaraannya, tim KPK ini berharap setelah diadakannya sosialisasi tersebut, dapat memberikan solusi yang jelas tentang kebingungan masyarakat terkait gratifikasi itu sendiri.
“Kami harapkan kegiatan ini bukan hanya mengurangi, tapi juga membuat terang,” Lanjut Andreas.
Dalam penjelasannya, Andreas mengatakan bahwa pelaporan gratifikasi oleh seorang PNS ataupun pejabat pemerintah lainnya, bukanlah sebuah pelanggaran.
“Bagi kami sesuai peraturan pemerintah, melindungi saksi dan si pelapor adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan,” tegasnya.
“Bahkan bagi saksi dan pelapor akan ada reward yang diberikan,” Lanjutnya lagi. (MT – Ddy – DD, Diskominfo Tarakan)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Tarakankota.go.id - 02 November 2011
BERBAGI INFO :
MUI KELUARKAN SERTIFIKAT HEWAN QURBAN
#Tarakan -
Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha potong ayam yang telah mengikuti pelatihan yang digelar oleh MUI.
Sertifikat dari MUI ini menyatakan bahwa daging ayam yang dipotong oleh pemotong ayam tersebut sudah sesuai standar halal, karena pemotong hewannya telah memenuhi syariat Islam seperti yang diajarkan dalam pelatihan dari MUI tersebut.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ragu apakah dagingnya halal atau tidak, bisa ditanyakan apakah pemotong daging tersebut sudah mempunyai sertifikasi dari MUI apa belum,” tutur KH Zainuddin Dalila, Ketua MUI Tarakan.
Pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku pemotong hewan ternak se-kota Tarakan yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibuka oleh Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto di sekretariat BAZ, Jl. KH Agus Salim, Selumit, Tarakan Tengah.
Suharjo mengatakan, kegiatan seperti ini adalah bentuk kepedulian dan sumbangsih dari MUI kepada masyarakat umum, terlebih dalam memberikan kenyamanan dan keyakinan kepada umat muslim di Tarakan saat membeli daging segar di pasar.
“Selama ini yang kita dengar dari masyarakat adalah pertanyaan-pertanyaan sah atau halal-kah daging hewan ternak seperti ayam, kambing atau sapi yang beredar di masyarakat?” kata Suhardjo. Pasalnya, yang dilihat di beberapa media, banyak terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku pemotong hewan dalam mengeksekusi hewan ternak mereka.
Untuk itulah, kata Hardjo, tidak salah jika MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Tarakan menyikapi fenomena tersebut dengan melakukan pendekatan kepada para pemotong hewan tersebut dan memberikan pelatihan serta pembinaan kepada pelaku pemotong hewan ternak.
“Tujuannya tentu baik, yaitu untuk memberikan rasa ketenangan pada konsumen masyarakat muslim bahwa hewan ternak yang telah dipotong dan dijual di pasar tersebut adalah halal dan layak konsumsi, juga sekaligus memberikan ilmu pengetahuan kepada para pelaku pemotong hewan, dan tentunya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat komplek dan serba instan dalam kebutuhan pangan,” bebernya.
Pemerintah kota sangat berharap, kegiatan pelatihan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara menyeluruh karena sangat memberikan konstribusi positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dampaknya secara sosial dan ekonomi akan sangat dirasakan langsung oleh umat muslim.
Di tempat sama, Zainuddin Dalila menegaskan, kegiatan ini memang dilaksanakan untuk menjawab kegelisahan masyarakat selama ini, apakah ayam-ayam yang dipotong dan dijual di pasar selama ini halal. Terlebih lagi hari Minggu besok merupakan perayaan Idul Adha.
“Memang Idul Adha identik dengan memotong sapi dan kambing, tapi daging yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah daging ayam,” kata Zainuddin Dalila.
Untuk itulah, daging-daging ayam yang dijual di pasar tersebut proses pemotongannya harus sesuai dengan ajaran Islam, agar daging yang dikonsumsi masyarakat nantinya menjadi halal.(ddq/ngh)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Jpnn.Com - Jum'at, 04 November 2011
BERBAGI INFO :
DEMOKRAT MENGAKU SANGAT PRIHATIN
#Tarakan -
Partai Demokrat sepertinya memang tidak mau berlama-lama membiarkan kursi kosong yang sebelumnya diisi Rusdianto Rasyid di Komisi III DPRD Tarakan. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Sabirin Sanyong menuturkan saat ini sudah ada nama yang akan diajukan untuk mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) Rusdianto.
“Sejak awal memang Rusdianto sudah terancam akan di-PAW, tetapi saat ini sedang dalam proses. Dan kalau mengacu pada suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Tarakan Barat dan Utara, posisi Rusdianto akan digantikan oleh Ishak Seru S.Hut,”ujarnya
Keputusan PAW Rusdianto ini, dituturkan Sabirin sesuai dengan hasil rapat pimpinan di Balikpapan 30 Oktober lalu setelah laporan lisan terkait kronologis kasus Rusdianto disampaikan Sabirin kepada Ketua DPD Kaltim Isran Noor.
“Sebenarnya sebelum keputusan bulat ke PAW, ada beberapa masukan seperti pemberhentian sementara, pemecatan lalu pencabutan keanggotaan hingga akhirnya di putuskan akan di PAW,”imbuhnya.
Sabirin juga mengaku prihatin dengan masalah yang saat ini tengah dihadapi Rusdianto dan keluarganya, tetapi diakuinya lagi karena permasalahan Rusdianto ini bukan antar pribadi tetapi melibatkan kelembagaan DPRD dan partai maka tindakan tegas memang harus segera diambil.
Sebenarnya PAW ini lebih kepada pencabutan hak Rusdianto sebagai kader Partai, tetapi memang secara otomatis hak sebagai anggota Dewan terhormat dari Partai Demokrat ikut tercabut.
“Bahkan dalam rapat kemarin, Ketua DPD juga menanyakan apakah sudah ada surat pengunduran diri dari Rusdianto. Dan memang karena belum ada jadi akhirnya dilakukan pemecatan,”kata Sabirin lagi
Sabirin juga menegaskan pemecatan atas Sabirin ini merupakan salah satu penindakan tegas terkait program Demokrat untuk memberantas Narkoba. Bahkan DPC juga akan melakukan pembenahan bertahap seperti melakukan pertemuan agar para kader kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Kita akan melakukan pembenahan bertahap untuk memperbaiki Partai, tujuannya agar tidak ada hal-hal yang dilakukan kader yang melanggar hukum. Apalagi sepengetahuan kita Tarakan termasuk dalam wilayah yang sangat mudah masuknya Narkoba, selain bisa jadi tempat transit Tarakan juga ada kemungkinan dijadikan basis lalu lintas Narkoba,”tegasnya.
Lalu, mengenai Rusdianto yang juga termasuk anggota Badan Anggaran (banggar) Sabirin menerangkan saat ini belum diketahui posisi Rusdianto akan diganti.
“Pembahasan APBD 2012 sudah hampir final, sementara Rusdianto selain Ketua Fraksi Demokrat juga sebagai anggota Banggar. Jadi sayang kalau karena kasus Rusdianto ini malah membuat pembahasan APBD menjadi tersendat. Jadi sebaiknya memang ada pergantian komposisi anggota banggar,”ujarnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Rusdianto Rasyid anggota Komisi III DPRD Tarakan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat beberapa waktu lalu tertangkap tangan menggunakan sabu bersama 3 rekannya di kamar 305 Swiss Bell Hotel sehingga Rusdianto terancam pidana kurungan 4 tahun penjara. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 03 NOVEMBER 2011
TUJUH KEPALA POLRES DIGANTI
#Kaltim -
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo, Jumat (4/11/2011), melantik tujuh kepala kepolisian resor baru di wilayahnya.
Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Budi Santoso sebagai Kapolres Kutai Timur; Ajun Komisaris Besar Desman Sujaya Taringan (Kapolres Tarakan), Ajun Komisaris Besar Bayu (Kapolres Malinau), Ajun Komisaris Besar Sugeng Utomo (Kapolres Penajam Paser Utara), Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin (Kapolres Paser), Ajun Komisaris Handoyo (Kapolres Kutai Barat ), dan Ajun Komisaris Besar Arief Prapto Santoso (Kapoltabes Samarinda).
Dalam pengantarnya, Bambang mengemukakan, pergantian jabatan adalah dinamika organisasi untuk menyiapkan kader Polri. "Anggota Polri haruslah teruji dan mengalami pembinaan operasional sehingga punya wawasan luas dalam mengelola wilayahnya," katanya.
Selain ketujuh pejabat ini, juga dilantik 22 pejabat lain, baik yang menempati posisi di Polda Kaltim, polda lain, dan Polri.
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Kompas.Com - Jumat, 4 November 2011
Kamis, 03 November 2011
POLRES SUDAH BIDIK CALON TERSANGKA
#Tarakan -
Kasus dugaan korupsi anggaran keberangkatan atlet Tarakan mengikuti kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bontang Desember lalu yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh tim penyidik Polres Tarakan sepertinya sudah membidik siapa calon tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo ketika di konfirmasi kemarin menuturkan saat ini pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
“Ada dua SPDP yang kita kirimkan ke Kejaksaan, berarti sudah ada calon tersangka yang akan kita tetapkan,’ujarnya.
Diterangkan Subarjo juga, meskipun ada dua SPDP yang sudah dikirim ke Kejaksaan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka nantinya akan menjadi lebih dari dua orang.
“Dua SPDP bukan berarti calon tersangkanya sudah terbukti dua orang. Saat ini kan masih dalam penyidikan jadi masih belum bisa menentukan berapa jumlah tersangkanya. Hanya penyidikan saat ini mengarah ke dua orang tetapi tidak menutup kemungkinan akan menjadi lebih dari dua orang,”ungkapnya.
Sementara itu, mengenai hasil ekspos penyidik Polres bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda beberapa waktu lalu. Subarjo mengaku belum bisa mengetahui hasilnya.
“Itu baru ekspos dan sudah kita lakukan akhir Oktober lalu. Hasilnya dari BPKP belum kita ketahui karena BPKP pun masih harus melakukan penyelidikan sendiri tetapi apakah hanya secara administrasi saja atau langsung ke lapangan belum kita ketahui,”kata Subarjo lagi.
Meskipun belum ada hasil dari ekspos bersama BPKP, Subarjo mengaku tim penyidik Kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi lagi untuk memperkuat alat bukti yang ada.
“Sebenarnya hasil penyelidikan dari tim penyidik Polres sudah jelas bahwa memang ada indikasi korupsi. Hanya saja nilai korupsi nya yang masih kita selidiki, tidak hanya bersama BPKP saja untuk mengetahui nilai korupsinya tetapi Tim penyidik juga akan bekerja sendiri melalui hasil pemeriksaan saksi sebagai salah satu alat bukti,”imbuhnya.
Ditambah lagi, hingga saat ini sedikitnya sudah ada sekitar 20 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Sebagian besar Cabang Olahraga (Cabor), atlit, hingga Panitia keberangkatan atlit ke Porprof sudah kita periksa. Termasuk pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan yang masuk dalam Panitia,”lanjut Subarjo. (saf)
Sumber Info : KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 02 NOVEMBER 2011
BERBAGI INFO :
KASUS PESTA SABU ANGGOTA DEWAN
#Tarakan -
Pasca ditangkap aparat gabungan Polres Tarakan saat menggelar pesta sabu di kamar 305 Swiss Bell Hotel pekan lalu, berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid bersama ketiga rekannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan I Ketut Wiryawan SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Sony Adhyaksa SH menerangkan berkas BAP keempatnya masing-masing Rusdianto Rasyid, Juhriansyah, Kiki Julkifli dan Putri Ajeng Janu Harini diserahkan kemarin (01/11).
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keempat orang ini termasuk Rusdianto sudah kami terima Senin lalu (31/10) dan BAP kami terima kemarin (01/11),”ujarnya
Setelah SPDP dan BAP diterima Kejaksaan, permintaan penyerahan barang bukti juga sudah dipenuhi kepolisian dan barang bukti juga diakui Sony sudah diterimanya.
“Barang bukti kunci kamar 305, tiga poket sabu seberat 1,36 gram lalu celana milik Kiki yang digunakan untuk menyimpan sabu, tempat pedicure dan kotak bekas korek api yang juga digunakan untuk menyimpan sabu termasuk peralatan menghisap sabu atau bong lengkap semuanya kami minta untuk pengembangan penyidikan di Kejaksaan sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,”ujarnya.
Sementara untuk mobil dinas yang saat ini sudah berstatus pinjam pakai di DPRD Tarakan disebutkan Sony masih belum mengetahui apakah nantinya mobil ini akan diambil kembali dalam penyidikan.
“Saat ini memang belum tahu apakah mobil ini akan kita ambil kembali atau tidak. Tetapi selama barang bukti yang terkait penyidikan dan pemeriksaan tersangka akan kita minta kembali,”tegasnya
Sony juga menerangkan saat ini pihaknya sudah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat tersangka ini. yaitu JPU Rusdianto Rasyid adalah Rudi Susanta dan Juli Hartono, Putri Ajeng tim JPU-nya Sony Adhyaksa dan Sutriono, Kiki Julkifli tim JPU Juli Hartono dan Wahyu, lalu Juhriansah oleh tim JPU Beny Atmaja dan Ifan Wijaya.
Lalu mengenai status Rusdianto sebagai anggota Dewan yang dalam aturannya untuk menjalani pemeriksaan harus melalui ijin dari Gubernur Kaltim. Sony menegaskan hal itu tidak seharusnya dilakukan Kejaksaan.
“Yang mengirimkan surat ijin ke Gubernur ini adalah Penyidik Polres saat melakukan penyelidikan. Sedangkan Kejaksaan memandang sama semua orang termasuk anggota DPRD, tetapi khusus kasus pidana semua kegiatan terkait kasus yang dihadapi orang-orang penting akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Samarinda,”imbuhnya
Orang-orang penting ini diterangkan Sony tidak hanya anggota DPRD tetapi tokoh masyarakat hingga pejabat, semua keputusan dan proses hukum yang dijalani akan dilaporkan ke Kejati. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 02 NOVEMBER 2011
SUDAH DIRAMPOK, DIMINTAI UANG LAGI OLEH POLISI
#Tarakan -
Perampokan tambak di Tarakan akhir-akhir ini kembali marak. Padahal perampokan tambak adalah salah satu penyebab kerusuhan besar di Tarakan pada September tahun lalu.
Belakangan perampok tambak beraksi lagi di kawasan Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Petambak meminta kepolisian setempat lebih aktif menindak pelaku kriminal sebelum timbul dampak lebih besar.
Pada Selasa malam digelar pertemuan para petambak di Jl Jembatan Besi Tarakan. Di sana berkumpul sekitar 40 pemilik tambang dan motoris speed boat yang tergabung dalam Asosiasi Speed kecil dan Petambak Karya Bersama yang beranggotakan 300 orang. Mereka berharap DPRD Tarakan campur tangan mewujudkan keamanan bagi usaha mereka.
Dalam pertemuan itu, tercetus kekecewaan kepada Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo yang dianggap belum mewujudkan rasa aman kepada mereka. Apalagi Kapolres pernah berjanji akan memberantas perampokan tambak.
“Kami mempertanyakan kinerja Kapolres dan meminta agar Kapolres lebih memberikan rasa aman lagi kepada kami. Apalagi semua perampok tambak menggunakan senjata tajam seperti parang dan senjata api rakitan,” ujar Ketua Asosiasi Speed, Ahmad Dahlan.
Dahlan mengaku sempat menjadi salah satu korban perampokan. Sedikitnya sekitar 130 kg udang hitam dan 30 kg udang biasa dirampas perampok pada 29 Oktober lalu. Kerugian yang ia derita lebih dari Rp20 juta. Belum termasuk mesin kapal 40 PK miliknya yang ikut digarong. Para perampok menggunakan senjata api rakitan laras panjang.
“Kalau saya menolak memberikan hasil kerja saya ini, mungkin nyawa saya juga terancam,” ujarnya.
Amirullah, salah satu petambak lainnya juga mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta. Dua minggu lalu di sekitar Pulau Sadau ia dicegat dua orang menggunakan speed boat juga dari arah muara sambil menodongkan senjata.
“Semua hasil tambak termasuk ponsel dan dompet saya pun diambil,” keluh Amirullah.
Hamid, petambak yang tinggal di Jembatan Besi juga mengaku dirampok dengan keugian sekitar Rp 20 juta. Perampokan ini diakuinya terjadi pada 27 Oktober lalu di dekat perairan Pas Payau.
Semua petambak yang mengaku dirampok dengan jumlah kerugian mencapai puluhan juta ini mengaku sebenarnya sudah melaporkan kejadian perampokan ke Polres Tarakan.
Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan atau hasil yang memuaskan dari Polisi. Bahkan salah satu korban perampokan tambak juga mengaku pernah dimintai uang oleh oknum polisi saat akan mengambil barang bukti mesin kapal yang diamankan dari salah satu perampok tambak yang berhasil ditangkap.
“Padahal mesin itu punya saya dan memang diakui perampok yang sudah ditangkap itu. Tetapi waktu akan mengambil, saya malah dimintai uang. Padahal sudah tugas polisi untuk menangani masalah itu tanpa diminta bayaran. Apalagi itu memang punya saya,” kata salah satu petambak yang minta namanya tidak ditulis.
Ahmad menegaskan apabila DPRD tidak mempertemukan atau menjadwalkan hearing bersama pihak terkait seperti Walikota, Kapolres, Polairud, Dinas Perikanan dan Kelautan hingga Angkatan Laut, maka pihaknya akan menggelar demonstrasi.
Mereka sudah terlanjur kecewa dengan aparat. Padahal sudah ada pos pengamanan yang dibangun di laut tetapi sampai sekarang malah tidak difungsikan.
“Kalau tidak dilakukan hearing segera dan kami terus mengalami kerugian, kami akan mendatangi gedung dewan beramai-ramai untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Tarakan Muddain, mengatakan akan segera menjadwalkan hearing. Muddain yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut juga mengungkapkan akan memanggil semua pihak terkait.
“Kami akan segera menjadwalkan hearing dan memanggil semua pihak yang terkait, saya harapkan hingga jadwal hearing ini ada jangan ada pihak yang melakukan hal yang melanggar hukum. Kami akan mengupayakan agar permasalahan ini secepatnya selesai,” ungkapnya. [mor]
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Inilah.Com - Kamis, 3 November 2011
DUA PELAKU JAMBRET TERTANGKAP
#Tarakan -
Aparat Polres Tarakan sukses membekuk dua tersangka jambret yang meresahkan warga Tarakan. Dua orang ini adalah HND (21) dan NSL alias ADT (21). Keduanya beraksi pada malam Minggu di Jl Sawahlunto. Dari tangan dua remaja ini, disita barang buktinya berupa uang tunai Rp140 ribu, rexona, parfum dan sisir rambut yang dibeli dengan uang hasil penjualan handphone hasil jambretan.
Kapolres Tarakan, AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, membenarkan adanya tangkapan dua pelaku jambret, berikut barang buktinya. “Keduanya ditangkap anggota Opsnal malam Selasa sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kontrakan HND di daerah belakang Nirwana,” sebutnya.
Awalnya, jelas Subarjo polisi melakukan penyidikan kasus curanmor pada Agustus 2011 di kompleks Gusher. Dimana kasus ini yang terlibat adalah HND bersama seorang temannya, yang kini dalam tahanan Polres Bulungan dalam kasus lain. Ternyata, di setelah diamankan baru diketahui kalau HND juga pelaku penjambretan di Sawahlunto bersama seorang temannya (tersangka NSL alias ADT). Dari info inilah, anggota Polres Tarakan langsung membekuk NSL di rumahnya serta mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan kedua tersangka untuk menjambret.
Terpisah tersangka HND yang merupakan residivis dari Samarinda ini mengaku melakukan jambret untuk kelangsungan hidupnya di Tarakan. Buktinya, hasil jambret malam Minggu berupa uang tunai Rp 22 ribu dan sebuah handphone berhasil dijualnya seharga Rp 850 ribu. Hasil penjualan handphone itu dia digunakan untuk bayar sewa rumah Rp 350 ribu dan sisanya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. “Hanya tersisa Rp140 ribu dan beberapa barang,” katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Sementara HND akan diproses dalam kasus lain yakni, curanmor dan tersangka NSL diduga terlibat pencurian sehingga masih didalami pihak kepolisian.
JUGA CURI MOTOR
Tersangka HND dipastikan tidak hanya meringkuk dalam tahanan polres karena kasus jambret. Justru dia tertangkap pertama kalinya karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kompleks Guher pada tanggal 27 Agustus 2011 bersama rekannya berinisal UMR. “UMR atau teman HND saat ini ditahan di Polres Bulungan dalam kasus pidana lainnya. Setelah dikembangan, ternyata mereka berdua melakukan pencurian di Gusher. Dan atas koordinasi dengan Polres Bulungan pelaku curanmor ini pun terungkap,” sebut Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.
Lebih detail Barjo menjelaskan, saat itu sepeda motor korban ada di parkiran. Keduanya mencuri dengan menggunakan kunci ganda. Setelah berhasil membawa motor Satria F 150 itu keluar dari parkiran, motor langsung dibawa kabur dan digunakan sebagaimana milik tersangka HND.
Secara fisik sepeda motor nopol KT 3063 FP yang kini sudah disita polisi itu belum dipreteli oleh pelaku. Soal tersangka UMR, tegas Subarjo karena bersangkutan ditahan Polres Bulungan dalam kasus lain, maka untuk kasus curanmor ini akan diproses setelah dia bebas dari kasus yang dijalaninya saat ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan, sehingga begitu UMR ini dinyatakan bebas langsung dijemput ke Polres Tarakan guna menjalani proses hukum kasus curanmor yang dilakukannya,” pungkasnya. Dia pun menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara diatas lima tahun.(noi/iza)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 3 November 2011
DPRD SESALKAN RELOKASI PSK
Anggaran Rp 3 M untuk Rehabilitasi
#Tarakan -
Ada yang menarik dari pernyataan wakil rakyat di parlemen terkait maraknya prostitusi di Kota Tarakan. Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Tarakan yang merelokasi warga eks Gunung Bakso ke Sungai Bengawan.
Bahkan secara tegas disebutkan, 3 tahun lalu, tepatnya pada 2008 DPRD Kota Tarakan sudah menyetujui anggaran Rp 3 miliar untuk rehabilitasi Penjaja Seks Komersial (PSK) Gunung Bakso dan Karang Agas, bukan merelokasi mereka. Akibatnya, sudah bisa dipastikan anggota dewan, hasil relokasi itu justru menjadi masalah baru bagi Pemkot Tarakan.
“Kami dulu tahun 2008 sudah setuju dianggarkan Rp 3 miliar untuk rehabilitasi, bukan relokasi. Relokasi justru bisa kita lihat dampaknya. Coba saja pemerintah mau mendengar kita, tidak akan seperti saat ini persoalan PSK itu,” ungkap salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan, Selasa siang (2/11).
Fadlan Hamid memang pantas mengatakan demikian, pasalnya, wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tarakan ini pada periode sebelumnya ikut membahas anggaran tersebut. “Kita saat itu bermaksud, dengan anggaran Rp 3 miliar ini mereka (PSK Gunung Bakso dan PSK Karang Agas, red) dididik, diberikan pelatihan atau dibukakan usaha atau kalau mereka mau pulang dipulangkan, tapi lama tidak mendengar tindak lanjutnya, tiba-tiba direlokasi (Gunung Bakso, red),” beber Fadlan kepada wartawan.
Ditegaskan Fadlan, sebenarnya, seluruh anggota DPRD Kota Tarakan kala itu tidak menyetujui relokasi. Mereka bahkan prihatin dengan tindakan Pemkot yang dinilai tidak mengindahkan saran dan harapan wakil rakyat ini.
“Seharusnya mereka menindaklanjuti. Nah, lihat sekarang, mereka (PSK) malah semakin liar dan menimbulkan masalah baru karena di Sei Bengawan merasa tidak diperhatikan lagi,” katanya. “Dengan adanya kejadian ini kami sangat prihatin,” tambahnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II lainnya, Khairuddin Arif Hidayat SE yang mengaku pernah mendengar rencana rehabilitasi itu. Bahkan, anggaran Rp 3 miliar sudah disetujui untuk digunakan Pemkot menjalankan rencana rehabilitasi. Dia juga menegaskan, rencana relokasi tersebut merupakan kerja Pemkot yang sebenarnya tidak mendapat restu dari parlemen.
“Makanya kita sempat berdebat soal ini. Kalau soal mau dijadikan hotan kota, kami setujui, tapi kalau direlokasi ke Sungai Bengawan kami tidak sepakat,” kata Khairuddin kepada wartawan.
“Secara pribadi, saya juga mengharapkan tidak ada relokasi, tapi rehabilitasi agar kota ini terjauh dari prostitusi yang meresahkan warga,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Politisi lainnya, Mudain ST mengaku, meski tidak mengikuti sejarah panjang relokasi Gunung Bakso maupun kabar terbaru soal Karang Agas,namun dia tetap berharap Pemkot segera mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. “Secara pribadi saya menolak ada relokasi. Karena dampaknya sudah dapat kita lihat sekarang. Nah, sekarang saatnya pemerintah segera membenahi persoalan yang menjadi sorotan publik ini,” tegas Mudain di Kantor DPRD Kota Tarakan, Jalan Jenderal Sudirman kemarin siang. (nat/ngh)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 3 November 2011
LOKALISASI KARANG AGAS AKAN DIKOSONGKAN
#Tarakan -
MENANGGAPI keluhan beberapa masyarakat tentang keberadaan Rehabilitasi Wanita Semoga Sadar (RWSS) yang lebih sohor dikenal dengan sebutan Lokalisasi Karang Agas di Kelurahan Gunung Lingkas, Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Rabu (2/11) kemarin mengundang beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Gunung Lingkas. Termasuk 15 ketua RT se-Kelurahan Gunung Lingkas, beserta pihak kelurahan dan Camat Tarakan Utara. Dalam pertemuan tersebut, Dinsosnaker meminta pendapat kepada sejumlah elemen masyarakat tersebut untuk mewacanakan relokasi karang agas ke sungai bengawan.
“Hasilnya respons mereka positif sekali, dengan rencana untuk memindahkan karang agas ke sungai bengawan, sebab keberadaan lokalisasi di Gunung Lingkas itu sudah tidak layak,” ujar Nasib. Selain karena sudah ramainya daerah Gunung Lingkas dari hunian masyarakat, juga akan berpengaruh tidak baik pada lingkungan.
“Dulu awal mulanya Karang Agas ini kan berasal dari lokalisasi di Karang Anyar, karena Karang Anyar sudah ramai menjadi kota, makanya dipindah di Gunung Lingkas. Nah, saat ini Gunung Lingkas juga sudah ramai jadi kota, makanya kita akan pindah ke Sungai Bengawan sesuai dengan permintaan dari masyarakat sendiri, bahkan mereka minta supaya dipercepat,” sambung Kepala Dinsosnaker ini.
Hanya saja, ungkap mantan Assisten I Setkot Tarakan ini, jika Karang Agas ini dipindah, mereka meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan tempat di Sungai Bengawan. Berdasarkan hal tersebut, Nasib juga mengundang pengurus yang menyediakan tempat di Bengawan, dan mereka juga sudah menyatakan siap. “Pihak yang menyediakan tempat di Bengawasan siap kapan saja. Artinya tempat sudah ada. Tinggal kurang fasilitas, seperti listrik dan sarana air bersih yang saat ini masih diperjuangkan,” ujarnya.
Dari pertemuan kemarin, Nasib akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah kota untuk segera mengambil langkah-langkah pemindahan, sebab yang mempunyai kewenangan adalah dari pemkot. Ia berharap, tahun ini juga relokasi pekerja seks komersial (PSK) yang berjumlah sekitar 32 orang ini dapat segera diwujudkan. “Semoga tahun ini terealisasi, tapi kalau tidak bisa saya akan serahkan kepada pemkot, karena tugas kami hanya menghimpun data dan mengusulkan segera pindah,” kata dia.
Seandainya penghuni Karang Agas ini tidak mau pindah, mungkin dengan alasan sudah bosan hidup di “dunia hitam”, Dinsosnaker akan mencoba untuk menyiapkan pelatihan yang sifatnya memberi keterampilan seandainya mereka memilih untuk pulang ke kampung halaman. Tapi intinya Karang Agas tetap akan dikosongkan dari kegiatan prostitusi. “Siapa tahu mereka sudah bosan di dunia itu dan memilih pulang kampung akan kita berikan pembekalan keterampilan untuk modal kerja mereka, artinya mencoba memanusiakan manusia,” tandas pria berkumis ini. (jnu/ngh)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Kamis, 3 November 2011
Selasa, 01 November 2011
SATU DARI TARAKAN DIUSULKAN DIPECAT
Se-Kaltim 20 Polisi Terancam Pecat
#Tarakan -
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH tidak membantah jika saat ini masih ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dengan cara membekingi kejahatan termasuk terlibat kejahatan narkotika di Tarakan. “Kalau dicurigai pasti ada, sudah banyak kan yang saya copoti. Mereka itu termasuk yang saya curigai,” kata kapolres kepada wartawan. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada 5 sampai 6 orang bintara polisi yang dinonaktifkan sementara lantaran dicurigai melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
Namun demikian, untuk memastikan kecurigaan tersebut, pihaknya tentu harus melakukan tes urine. “Untuk anggota polres, selain dicurigai maka yang paling menentukan adalah hasil tes urinenya. Artinya terhadap orang-orang yang ada laporan dicurigai, langsung saya minta dites urine,” ujar Budi. Memang, untuk melakukan tes urine terhadap anggota kepolisian di Tarakan yang berjumlah sekitar 500 orang belum dilakukan secara menyeluruh oleh Polres Tarakan. Namun jika ada anggota polisi yang diindikasikan mengkonsumsi sabu-sabu maka secara dadakan akan diminta melakukan tes urine.
Lalu apakah yang terbukti harus dicopot dari kepolisian? Menurut Budi, untuk mencopot anggota Polri perlu beberapa syarat. Yang jelas jika ada tindakan pelanggaran, maka harus mengikuti proses sidang pelanggaran disiplin. Minimal anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut selama 21 hari harus mendekap di sel tahanan Polres Tarakan. “Sekarang saja ada anggota polisi yang disel, mungkin jumlahnya sekitar 3-4 orang,” ungkap Budi.
Dikatakannya, polres akan sangat tegas sekali jika ada anggota polisi yang membekingi peredaran narkoba di Tarakan. Namun demikian, pihaknya memastikan belum banyak anggota polisi yang terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. “Ada satu yang saya usulkan ke polda untuk dipecat karena mengkonsumsi sabu-sabu. Pangkatnya bripda,” ujar Budi lagi. Dijelaskan Budi, anggota polisi berpangkat bripda yang baru saja lulus dari SPN Balikpapan ini sebelumnya memang telah tersandung beberapa kasus pelanggaran disiplin kepolisian. Bahkan telah diperingati, namun tetap saja terlibat narkoba. Untuk memberikan efek jera, kapolres menyerahkan kasus tersebut ke pidana umum.
“Jika vonisnya nanti lebih dari tiga bulan tentu dapat diberhentikan, nanti yang memberhentikan adalah kapolda,” kata Budi yang saat ini kabarnya diusulkan menjadi wakabareskrim Polda Kaltim. Khusus untuk kasus bripda berinisial AG yang diusulkan dipecat tersebut, kapolres memastikan berkasnya telah diusulkan dan sekarang menunggu proses dari Polda. “Nanti kalau disana (polda) sudah oke, maka yang mengupacarakan itu adalah Polres Tarakan,” ucapnya.
Namun, kapan kepastiannya kapolres belum dapat memastikan. Pasalnya, tidak sedikit berkas anggota kepolisian yang juga diproses di polda karena pelanggaran disiplin. Bahkan dalam setahun, sedikitnya ada 15-20 orang yang diusulkan untuk diberhentikan di Polda dari seluruh polres di Kaltim. “Selama ini yang namanya pelanggaran narkoba pasti diberhentikan, tidak ada pilihan lain,” tukasnya.
Untuk itu pihaknya berpesan, jika ada anggota masyarakat yang mengetahui ada anggota polisi yang nakal, misalnya membekingi sebuah tindak pidana umum, termasuk narkoba, bisa melaporkan hal tersebut ke propam Polres Tarakan. “Atau ke saya juga bisa, jangan ragu-ragu!” pesannya.(ddq/iza)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Selasa, 1 November 2011
Langganan:
Postingan (Atom)