Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tarakan kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya, minimal seminggu sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tarakan, Tajuddin Tuwo mengaku telah mengeluarkan surat edaran nomor 567/920/DSTK-HS tertanggal 11 Agustus 2011.
“Surat edaran ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan,” kata Tajuddin Tuwo kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group) kemarin.
Mantan pejabat Badan Kependidikan dan Latihan Tarakan itu menyampaikan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut juga diatur besaran THR yang diberikan. Misalnya, yang berhak menerima THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.
Tajuddin menegaskan, ketentuan tersebut agar ditaati oleh seluruh perusahaan. “Jika ada yang tidak membayarkan THR, maka pihak perusahaan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Sebab kata Tajuddin Tuwo menjelaskan, di dalam UU Ketenagakerjaan khusus pasal 185 menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, atau membayar denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha dan unit kerja di perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR paling lambat setelah empat hari THR diberikan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tarakan di Jalan Teuku Umar, Markoni, Pamusian. (sur/adm)
Sumber Info (Kecuali Gambar) :
KaltimPost.Co.Id - Minggu, 14 Agustus 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :