#Tarakan -
Aparat Polres Tarakan sukses membekuk dua tersangka jambret yang meresahkan warga Tarakan. Dua orang ini adalah HND (21) dan NSL alias ADT (21). Keduanya beraksi pada malam Minggu di Jl Sawahlunto. Dari tangan dua remaja ini, disita barang buktinya berupa uang tunai Rp140 ribu, rexona, parfum dan sisir rambut yang dibeli dengan uang hasil penjualan handphone hasil jambretan.
Kapolres Tarakan, AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, membenarkan adanya tangkapan dua pelaku jambret, berikut barang buktinya. “Keduanya ditangkap anggota Opsnal malam Selasa sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kontrakan HND di daerah belakang Nirwana,” sebutnya.
Awalnya, jelas Subarjo polisi melakukan penyidikan kasus curanmor pada Agustus 2011 di kompleks Gusher. Dimana kasus ini yang terlibat adalah HND bersama seorang temannya, yang kini dalam tahanan Polres Bulungan dalam kasus lain. Ternyata, di setelah diamankan baru diketahui kalau HND juga pelaku penjambretan di Sawahlunto bersama seorang temannya (tersangka NSL alias ADT). Dari info inilah, anggota Polres Tarakan langsung membekuk NSL di rumahnya serta mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan kedua tersangka untuk menjambret.
Terpisah tersangka HND yang merupakan residivis dari Samarinda ini mengaku melakukan jambret untuk kelangsungan hidupnya di Tarakan. Buktinya, hasil jambret malam Minggu berupa uang tunai Rp 22 ribu dan sebuah handphone berhasil dijualnya seharga Rp 850 ribu. Hasil penjualan handphone itu dia digunakan untuk bayar sewa rumah Rp 350 ribu dan sisanya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. “Hanya tersisa Rp140 ribu dan beberapa barang,” katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Sementara HND akan diproses dalam kasus lain yakni, curanmor dan tersangka NSL diduga terlibat pencurian sehingga masih didalami pihak kepolisian.
JUGA CURI MOTOR
Tersangka HND dipastikan tidak hanya meringkuk dalam tahanan polres karena kasus jambret. Justru dia tertangkap pertama kalinya karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kompleks Guher pada tanggal 27 Agustus 2011 bersama rekannya berinisal UMR. “UMR atau teman HND saat ini ditahan di Polres Bulungan dalam kasus pidana lainnya. Setelah dikembangan, ternyata mereka berdua melakukan pencurian di Gusher. Dan atas koordinasi dengan Polres Bulungan pelaku curanmor ini pun terungkap,” sebut Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.
Lebih detail Barjo menjelaskan, saat itu sepeda motor korban ada di parkiran. Keduanya mencuri dengan menggunakan kunci ganda. Setelah berhasil membawa motor Satria F 150 itu keluar dari parkiran, motor langsung dibawa kabur dan digunakan sebagaimana milik tersangka HND.
Secara fisik sepeda motor nopol KT 3063 FP yang kini sudah disita polisi itu belum dipreteli oleh pelaku. Soal tersangka UMR, tegas Subarjo karena bersangkutan ditahan Polres Bulungan dalam kasus lain, maka untuk kasus curanmor ini akan diproses setelah dia bebas dari kasus yang dijalaninya saat ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan, sehingga begitu UMR ini dinyatakan bebas langsung dijemput ke Polres Tarakan guna menjalani proses hukum kasus curanmor yang dilakukannya,” pungkasnya. Dia pun menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara diatas lima tahun.(noi/iza)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 3 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :