Tidak Ada Larangan Jual Alkohol 70 Persen
#Tarakan -
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengaku tidak bisa berbuat banyak soal penyalahgunaan alkohol sebagai bahan oplosan minuman keras (miras). Pasalnya, seperti disampaikan Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH, sejauh ini pihaknya hanya bisa mengawasi dan mengamankan pelakunya. Sementara untuk menindak peredaran obat tersebut diperlukan instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan.
Seperti diketahui, maraknya penggunaan alkohol (obat luka) sebagai bahan campuran miras membuat khawatir sejumlah masyarakat, terutama para ibu-ibu yang memiliki anak usia remaja. Apalagi bahan kimia yang biasanya hanya dijual di apotik itu, kini dengan mudah didapat dan dibeli di toko-toko tertentu.
Hal ini diketahui setelah beberapa kali Satpol PP Kota Tarakan melakukan razia selalu mendapati miras oplosan alkohol 70 persen tersebut, yang biasanya dicampur dengan minuman suplemen.
"Kami tidak dapat berbuat banyak, kecuali mengamankan dan memberikan sanksi berupa pembinaan pada pelakunnya. Dan ternyata sanksi yang kami berikan ini, tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya," tutur Dison SH kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya, kemarin (31/10).
Menurutnya, jika ada penertiban yang dilakukan pemerintah terkait peredaran alkohol itu, Dison memastikan jajaranya akan turut serta guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."Kami juga tidak ingin ada korban. Mudah-mudahan mereka yang kerap menjadikan alkohol sebagai obat luka, sadar bahwa bahaya yang disebabkan penggunaan alkohol sebagai miras dapat merusak kesehatan," ucapnya.
Guna untuk mengurangi maraknya pembelian alkohol untuk minuman keras yang mulai terjadi sejak diperketatnya peredaran Miras di Kota Tarakan, yaitu semenjak keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang pengawasan peredaran Miras di Kota Tarakan, pihak Satpol PP akan mencoba mengkoordinasi lagi kepada instansi terkait. Namun pengawasan ini juga perlu didukung oleh masyarakat. "Kami hanya khawatir akan jatuh korban jika obat luka tersebut dijadikan miras. Apalagi kadar alkohol di obat luka tersebut sangat tinggi," pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Farmasi Makanan dan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan Ronny Christmono S Si Apt menegaskan, jika ada apotek atau toko obat berizin yang terbukti menyalahgunakan izin penjualan obat maka akan diberikan sanksi pencabutan izin. “Jika memang terbukti menyalahgunakan. Kita cabut izinnya,” tegasnya.
Kepada Radar Tarakan, Ia menjelaskan bahwa apotek atau toko obat yang menjual alcohol tersebut tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Pasalnya mereka hanya menjual. Untuk penggunaannya tergantung yang memakainya. “Semua boleh menjual. Namun inikan penyalahgunaan. Jadi yang perlu ditindak itu pelakunya. Namanya penyalahgunaan itu menjadi tanggung jawab pengguna. Kita tidak dapat melarang untuk menjual alkohol tersebut,” terang dia.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak Dinkes sudah memberikan pembinaan kepada apotek yang memiliki izin untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan. Sehingga pemilik apotek sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi kepada konsumen.
“Semua apotek sudah diberikan pembinaan. Untuk melakukan penjualan sesuai dengan prosedur yang diberikan,” terangnya. (*/sam/ngh)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 1 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :