Se-Kaltim 20 Polisi Terancam Pecat
#Tarakan -
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH tidak membantah jika saat ini masih ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dengan cara membekingi kejahatan termasuk terlibat kejahatan narkotika di Tarakan. “Kalau dicurigai pasti ada, sudah banyak kan yang saya copoti. Mereka itu termasuk yang saya curigai,” kata kapolres kepada wartawan. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada 5 sampai 6 orang bintara polisi yang dinonaktifkan sementara lantaran dicurigai melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
Namun demikian, untuk memastikan kecurigaan tersebut, pihaknya tentu harus melakukan tes urine. “Untuk anggota polres, selain dicurigai maka yang paling menentukan adalah hasil tes urinenya. Artinya terhadap orang-orang yang ada laporan dicurigai, langsung saya minta dites urine,” ujar Budi. Memang, untuk melakukan tes urine terhadap anggota kepolisian di Tarakan yang berjumlah sekitar 500 orang belum dilakukan secara menyeluruh oleh Polres Tarakan. Namun jika ada anggota polisi yang diindikasikan mengkonsumsi sabu-sabu maka secara dadakan akan diminta melakukan tes urine.
Lalu apakah yang terbukti harus dicopot dari kepolisian? Menurut Budi, untuk mencopot anggota Polri perlu beberapa syarat. Yang jelas jika ada tindakan pelanggaran, maka harus mengikuti proses sidang pelanggaran disiplin. Minimal anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut selama 21 hari harus mendekap di sel tahanan Polres Tarakan. “Sekarang saja ada anggota polisi yang disel, mungkin jumlahnya sekitar 3-4 orang,” ungkap Budi.
Dikatakannya, polres akan sangat tegas sekali jika ada anggota polisi yang membekingi peredaran narkoba di Tarakan. Namun demikian, pihaknya memastikan belum banyak anggota polisi yang terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. “Ada satu yang saya usulkan ke polda untuk dipecat karena mengkonsumsi sabu-sabu. Pangkatnya bripda,” ujar Budi lagi. Dijelaskan Budi, anggota polisi berpangkat bripda yang baru saja lulus dari SPN Balikpapan ini sebelumnya memang telah tersandung beberapa kasus pelanggaran disiplin kepolisian. Bahkan telah diperingati, namun tetap saja terlibat narkoba. Untuk memberikan efek jera, kapolres menyerahkan kasus tersebut ke pidana umum.
“Jika vonisnya nanti lebih dari tiga bulan tentu dapat diberhentikan, nanti yang memberhentikan adalah kapolda,” kata Budi yang saat ini kabarnya diusulkan menjadi wakabareskrim Polda Kaltim. Khusus untuk kasus bripda berinisial AG yang diusulkan dipecat tersebut, kapolres memastikan berkasnya telah diusulkan dan sekarang menunggu proses dari Polda. “Nanti kalau disana (polda) sudah oke, maka yang mengupacarakan itu adalah Polres Tarakan,” ucapnya.
Namun, kapan kepastiannya kapolres belum dapat memastikan. Pasalnya, tidak sedikit berkas anggota kepolisian yang juga diproses di polda karena pelanggaran disiplin. Bahkan dalam setahun, sedikitnya ada 15-20 orang yang diusulkan untuk diberhentikan di Polda dari seluruh polres di Kaltim. “Selama ini yang namanya pelanggaran narkoba pasti diberhentikan, tidak ada pilihan lain,” tukasnya.
Untuk itu pihaknya berpesan, jika ada anggota masyarakat yang mengetahui ada anggota polisi yang nakal, misalnya membekingi sebuah tindak pidana umum, termasuk narkoba, bisa melaporkan hal tersebut ke propam Polres Tarakan. “Atau ke saya juga bisa, jangan ragu-ragu!” pesannya.(ddq/iza)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Selasa, 1 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :