Drs. H. Adjlisa, MM dan Ir. Sambodo Adhiarso, MT (red, dari Direktorat Jendral Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika kementrian Komunikasi dan Informatika RI) menyampaikan bahwa kemetrian Kominfo RI hanya memberikan sosialisasi tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi dan untuk peraturannya akan diserahkan sepenuhnya pada Pemerintah Daerah (Pemda/ Pemkot).
“Kami hanya menyampaikan sosialisasinya, sementara peraturannya akan dibuat lansung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan,” Jelasnya.
Workshop yang dihadiri oleh semua provider telekomunikasi yang ada di kota Tarakan dan DKPD terkait ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang spesifikasi dan standarisasi menara telekomunikasi serta kewenangan pemerintah kota Tarakan dalam hal penataan, pemanfaatan, perizinan, dan pengawasan menara telekomunikasi serta memberikan masukan terhadap Pemkot Tarakan dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang menara telekomunikasi.
Dalam sambutan Walikota Tarakan yang dibacakan oleh Staf Ahli Walikota Bidang SDM, Agus Susanto, Sos, M.AP, menyampaikan bahwa workshop ini sangat membantu memberikan informasi bagi provider yang belum memahami peraturan dengan baik.
“Dengan adanya tower bersama, maka penataan kota bisa menjadi lebih indah,” tutur mantan Kabag Humas tersebut. (TT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)
Sumber Info : Tarakankota.go.id - 24 Pebruari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :