Polisi Terus Kembangkan Penyelidikan Kasus Porprov Pengacara RT Ajukan Penangguhan Penahanan
#Tarakan -
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pidana pada pengiriman kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2010 silam, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tarakan menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain. Karena saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus porprov yang cukup mendapat perhatian publik itu.
“Tidak menutup kemungkinan ada Laporan Polisi (LP) lain yang timbul. Karena saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan, sehingga apabila ada dalam keterangan tersangka mengarah pada orang lain, maka bisa jadi menyeret tersangka lainnya,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo.
Sementara itu di tempat terpisah tim pengacara RT salah satu tersangkanya, yang terdiri dari Darwis Manurung SH MH dan Safrudin SH MHum, melalui Safrudin ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah ditahan penyidik.
“Kalau masalah penahanan itu kewenangan penyidik, dan oleh pimpinan penyidik sudah menetapkan bahwa klien kami ditahan. Maka hal itu harus dipatuhi,” tegas Safrudin.
Apakah ada rencana mengajukan penangguhan penahanan? Safrudin mengatakan, tim pengacara telah mengajukan permohonan penanggunakan penahanan. Penangguhan dimaksud, berupa penangguhan penahanan ataupun pengalihan status tahanan. Artinya, dari tahanan rutan yang sudah dijalani saat ini menjadi tahanan rumah atau pun tahanan kota.
“Permohonan sudah kami ajukan ke pihak penyidik. Namun apakah dikabulkan atau tidak juga menjadi kewenangan mereka (penyidik). Hanya saja kami berharap klien kami bisa berada di luar sel,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, RT koordinator seksi konsumsi kontingen Porprov 2010 di Tenggarong dan Bontang, akhirnya ditahan polisi. Tepat pukul 00.00 wita Senin malam lalu, RT mulai menempati sel wanita Polsek Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menyatakan RT dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 dan lebih subsider melanggar pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(noi)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Kamis, 23 Februari 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :