Bertahap, Semua Bangunan di WKP akan Dibongkar
#Tarakan -
Kuasa hukum PT Pertamina UBEP Tarakan, Hotman Butar-Butar SH menegaskan, segala kegiatan yang ada di atas lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) atau tanah milik negara tidak diperbolehkan sesuai undang-undang. Untuk itulah, pihak pertamina melakukan pembersihan terhadap lahan WKP yang diindikasikan dilakukan pemagaran oleh oknum warga.
Khusus untuk pembersihan pada areal WKP di belakang lapangan tenis Indoor Telaga Keramat kemarin, sekaligus menindaklanjuti edaran Gubernur Kaltim agar areal WKP yang belum digunakan dapat dimanfaatkan untuk areal penghijauan.
Meski baru melakukan pembersihan di areal WKP yang belum berdiri bangunannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa semua bangunan yang berdiri di atas lahan WKP secara perlahan akan berproses melalui jalur hukum dan pada saatnya nanti pasti akan dibongkar. “Kita tidak bergerak dengan terburu-buru, dan kuasa hukum juga punya strategi,” kata Hotman.
Termasuk kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang berada di samping Indoor, diakui kuasa hukum berdiri di atas lahan WKP. Meski begitu, saat ini pihak kuasa hukum sedang terkonsentrasi terhadap dua bangunan permanen yang telah berdiri di atas lahan WKP, di belakang kantor KPU.
Terkait bangunan tersebut, dijelaskan Hotman, Pengadilan Negeri telah mengabulkan gugatan dan yang berhak adalah Pertamina, dan mereka dinilai tidak punya dasar untuk memiliki lahan tersebut. “Kita tunggu inkra, tergantung Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Namun demikian, dapat dipastikan bangunan tersebut nantinya akan dibongkar juga.
Saat ditanya berapa banyak lahan WKP yang dikuasai warga, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. “Aduh, itu harus lihat data lagi. Saya harus buka-buka dulu, banyak sekali,” ungkapnya. Hanya saja, lanjut dia, dapat dipastikan yang telah memasuki proses hukum adalah dua bangunan rumah yang berdiri tepat dibelakang kantor KPU saat ini.
Sementara untuk rumah-rumah lainnya yang banyak berdiri di belakang Indoor, yang notabene berdiri di lahan WKP, secara perlahan juga akan berproses hukum. “Kalau melihat putusan pertimbangan majelis hakim, kita yakin akan dibongkar karena putusan itu dinilai bukan hanya PTUN nya, tapi pertimbangannya juga kenapa hakim memutus begitu,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga memastikan, dalam perebutan kembali lahan WKP milik negara ini, tidak akan ada proses ganti rugi apapun terhadap bangunan tersebut, karena sudah menjadi perintah pengadilan. “Jadi mereka diperintahkan untuk menyerahkan ke Pertamina, apabila tidak mau maka memerintahkan aparat keamanan untuk membantu eksekusi,” pungkasnya.
POLISI DAMPINGI PENGAMANAN
Sementara itu, pagi kemarin Pertamina kembali melakukan sikap tegas terhadap lahan WKP (wilayah kerja pertambangan) yang diindikasikan akan dikuasai warga. Kemarin, Pertamina dibantu Satpol PP dan dikawal polisi bersama Koramil melakukan pembongkaran terhadap pagar-pagar kawat dan kayu yang dipasang oknum warga di lahan WKP.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Sumarji yang ikut memantau pembongkaran tersebut mengatakan, sedikitnya ada tiga titik lokasi yang dibuka pagarnya oleh Pertamina. Ketiga lokasi tersebut semuanya tepat berada di belakang lapangan tenis Indoor Telaga Keramat. “Informasinya, lokasi ini akan dimanfaatkan sebagai lokasi penghijauan oleh pak Gubernur Kaltim pada awal Maret nanti,” kata Sumarji.
Ditegaskan Sumarji, lahan-lahan yang dipagari kawat berduri oleh oknum warga tersebut adalah lahan milik negara. Namun sangat disayangkan, sedikitnya ada 4 orang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan lahan WKP tersebut telah dikapling-kapling menjadi beberapa petak.
Parahnya lagi, masih banyak bangunan yang berdiri di belakang Indoor yang notabene adalah wilayah WKP. Namun demikian, kata Sumarji, sesuai prosedur hukum siapapun tidak boleh menguasai lahan milik negara.
Ada dua bangunan rumah yang saat ini sedang berproses hukum, yang lokasinya berada di belakang Indoor. “Sudah putusan tinggal eksekusi dan yang menangkan adalah Pertamina. Semua pihak harus tegas, karena jika dibiarkan maka bangunan-bangunan tersebut akan semakin meluas,” jelasnya.
Pihak kepolisian mempercayakan seluruh proses hukum kepada pengacara yang ditunjuk Pertamina untuk menyelesaikan kasusnya di pengadilan. “Kasus itu sebagai sampel proses hukum. Jika ini dibongkar, maka bangunan yang lainnya tentu akan dibongkar,” tegas kapolsek lagi.
Terkait pengawasan terhadap lahan WKP yang sering dikuasai warga, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada tim security Pertamina. Polisi, kata Sumarji, hanya bersifat mendampingi dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama pada saat eksekusi, tentu polisi dan aparat terkait akan dilibatkan, seperti Satpol PP, Koramil termasuk Security Pertamina sendiri.
Dalam penertiban kemarin, sedikitnya ada 20 polisi, satu pleton Satpol PP, puluhan security Pertamina dan Babinsa diterjunkan melakukan pengamanan di lapangan.
Proses pembongkaran kemarin sempat memanas ketika seorang pria muda yang datang dengan sepeda motor berteriak-teriak dan mengecam tindakan petugas melakukan pembongkaran pagar. “Puluhan tahun saya jaga tanah disini siapa yang berani larang! Itu banyak yang membangun kenapa tidak ditegur,” katanya dengan nada tinggi.
Pria yang diketahui bernama Rusli (33) ini, mengaku sebagai pewaris tanah dari orang tuanya yang telah merintis lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Untuk itu, jika lahan tersebut diambil oleh Pertamina, dirinya meminta agar ada ganti rugi ongkos keringat karena telah menjaga tanah tersebut.
“KPU saja bayar Rp 60 juta,” kata pria yang tinggal mengontrak rumah di belakang Indoor ini. Diakuinya, sampai sekarang dirinya tidak mengantongi surat kepemilikan tanah. Namun setiap tahun, dirinya membayar pajak tanah.(ddq/ddq/ngh)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Kamis, 23 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :