TERBARU.......

Rabu, 29 Februari 2012

TIGA KALI PESTA SABU, SEBELUM DITANGKAP




Terungkap di Persidangan, Ajeng Ngaku Rusdianto Pemilik Sabu 

#Tarakan - 

Setelah sempat ditunda sepekan, akhirnya sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kota Tarakan Rudianto Rasid cs, kembali digelar Senin (27/2) siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Selain Rusdianto, hadir pula ketiga terdakwa lainnya. Yakni, Putir Ajeng, Juhriansyah dan Julkifli alias Kiki. Mereka didampingi penasehat hukumnya, Mansur SH.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua H Dasma SH MH bersama anggota majelis Jemmy T Utama SH dan Syamsuni SH itu baru dimulai pukul 14.00 Wita dan berakhir pada pukul 15.05 wita. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Hartono SH, Ivan Kusumayuda SH dan Wahyu Widayatulah SH, menghadirkan tiga saksi  dari anggota Polres Tarakan yang ikut dalam penangkapan para terdakwa 25 Oktober 2011. Ketiga saksi itu adalah, Agustinus, Rendy dan Wardi.
Saksi Agustinus dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang masuk ke intilijen Polres Tarakan. Informasi itu menyebutkan ada orang sering masuk ke kamar salah satu hotel di Jl Mulawarman dan melakukan pesta sabu. “Informasi itu saya sampaikan ke Kasat saya (Kasat Intel, Red). Kemudian dikoordinasikan dengan kasat narkoba. Lalu dibuatkan satu tim sekitar 10 orang anggota polisi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap saksi.
Sore hari pukul 16.00 wita tanggal 25 Oktober 2011, lanjut dia, anggota dari tim gabungan menyamar sebagai tamu hotel dan chek in di kamar 307 atau dekat kamar terdakwa 305. Setelah akurat informasinya bahwa ada penghuni kamar 305, maka salah satu tim mengetok pintu kamar. “Kebetulan yang bukakan pintunya oleh seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Putri Ajeng,” terang saksi.
Setelah pintu kamarnya dibuka, lanjut dia, ada beberapa angota tim bersama kasat narkoba yang memimpin langsung penggerebekan tersebut masuk dan mendapatkan 1 bungkus korek api (terbuat dari kayu) berada di atas meja di kamar tersebut dan di dalamnya ada sebungkus kecil sabu.
“Oleh Kasat Narkoba menanyakan kepada Putri Ajeng, siapa yang punya barang dan oleh dia menyatakan kalau barang (sabu) itu adalah milik terdakwa Rusdianto,” tegas Agustinus di persidangan.
Sementara ketiga pria lainnya yang juga menjadi terdakwa saat itu, menurut Ajeng sebagaimana dijelaskan saksi sedang pulang mandi dan ada sesuatu urusan dan akan kembali ke hotel pukul 17.00 Wita.
Bahkan masih dijelaskan saksi,  saat ditanya oleh Kasat Narkoba sudah berapa kali pesta sabu, diterangkan Ajeng sudah tiga kali. Pertama malam sesaat setelah tiba di hotel (tanggal 24 oktober), kedua dilakukan tengah malam dan ketiga kalinya tanggal 25 Oktober pagi.
Karena ketiga terdakwa lainnya sedang keluar maka tim gabungan tidak langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Putir Ajeng maupun di ruang kamar. Sementara dua orang polisi tetap berada di kamar 305 bersama Ajeng dan lainnya berpencar melakukan pengintaian terhadap ketiga terdakwa.
Tepat pukul 17.00 wita mobil Toyota Innova berplat merah yang dikemudikan Rusdianto masuk areal parkir hotel dan ketiganya langsung naik menuju ke kamar 305. Yang didalamnya ada Ajeng, dan dua orang polisi termasuk kasat narkoba.
“Ketika ketiga terdakwa ini ketok pintu kamar dan dibukakan oleh Ajeng, sudah ada dua polisi di dalam. Lalu saya juga langsung nyusul dari belakang kemudian masuk ke dalam kamar,” tegasnya.
Sebelum digeledah, ketiga terdakwa (Rusdianto, Juhriansyah dan Julkifli alias Kiki) sempat duduk. Bahkan  Juhriansyah dan Julkifli posisi duduknya di lantai dekat tempat tidur. Mereka lantas disuruh berdiri untuk digeledah. Dari kedua terdakwa ini ditemukan 1 kotak yang di dalamnya ada sabu-sabu 1 dek di lantai di mana kedua terdakwa duduk sebelumnya.
Keduanya tidak mengakui sebagai pemilik barang tersebut, namun dari penggeledahan di badan ditemukan lagi 1 dek sabu-sabu di kantong celana terdakwa Julkifli alias Kiki.
Sementara dari penggeledahan kamar ditemukan 2 bong yang satu di almari kamar hotel bekas pakai dan satu bong lagi di koper coklat milik terdakwa Putri Ajeng. Juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara saksi Rendy dan Wardi, juga menerangkan hal yang sama dengan keterangan saksi Agustinus.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi dan terdakwa tidak melakukan bantahan atas apa yang dijelaskan saksi. Maka persidangan ditunda Senin pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mansur hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengakuan para saksi di persidangan tersebut. (noi/ngh)


Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 28 Februari 2012





BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS