Reydonnyzar : Lebih Efektif, RUU Pemda Dibahas Dulu
#SeputarKaltara -
Setelah melalui proses panjang, Panitia Kerja Daerah Otonom Baru (Pokja DOB) Komisi II DPR menyepakati RUU Pembentukan Kaltara segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg). Tak hanya RUU Kaltara saja, pada rapat yang dipimpin Ketua Panja DOB Komisi II DPR Ganjar Pranowo itu yang berlangsung kemarin sekitar pukul 14.35 WIB, juga menyetujui 12 RUU Pembentukan DOB lainnya diajukan ke Baleg untuk proses harmonisasi.
“Tapi, Alhamdulillah, urutan 1 RUU Kaltara,” kata Aus Hidayat Nur, anggota Panja DOB Komisi II DPR kepada Radar Tarakan Selasa (28/2) kemarin. Selain Kaltara, usulan pembentukan DOB lainnya di Kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran Kutai Barat juga diprioritaskan. “Kaltara, Mahulu (Mahakam Ulu), dan Malaka diprioritaskan karena provinsi dan kabupaten yang berada di wilayah perbatasan,” kata politisi dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kaltim itu.
Malaka sendiri adalah usulan kabupaten baru di Nusa Tenggara Timur yang merupakan pemekaran Kabupaten Belu. Daerah ini hanya dipisahkan dengan samudera dengan negara terdekat Australia. Usulan pemekaran daerah lainnya yang disetujui Pokja DOB Komisi II DPR untuk diajukan ke Baleg, hampir sebagian besar berada di Sulawesi. Misalnya Kabupaten Kolaka Timur, yang merupakan pemekaran Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kemudian Kabupaten Konawe Kepulauan, pemekaran Kabupaten Konawe, juga sama-sama berasal dari provinsi induk Sulawesi Tenggara. Selain itu, juga terdapat usulan pembentukan Kabupaten Morowali Utara, pemekaran Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dari provinsi yang sama, juga terdapat rencana pembentukan Kabupaten Banggai Laut, pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan. (selengkapnya lihat grafis).
Sejatinya proses Kaltara masih panjang. Setelah proses di Panja DOB Komisi II selesai, kemudian diserahkan ke pemerintah, lalu presiden mengeluarkan surat presiden (dulu amanat presiden/ampres) untuk pembahasan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Setelah disepakati dibahas lagi di komisi II dan setelah itu dibawa ke paripurna. Meski jalannya panjang, Aus optimistis Kaltara dapat segera terbentuk terus mengemuka seiring perkembangan pembahasannya di DPR. Kapan kira-kira Kaltara bisa disahkan pembentukannya? Aus mengaku tak berani memastikannya. “Kita berdoa saja, lebih cepat lebih baik. Tetapi orang-orang sabar akan disempurnakan pahala dan kebaikannya di sisi Allah,” jawab politisi PKS ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR juga Ketua Panja DOB, Ganjar Pranowo membenarkan bahwa RUU Kaltara disepakati untuk diprioritaskan. “Daerah yang terletak di perbatasan menjadi prioritas, salah satunya Kalimantan Utara,” kata Ganjar Pranowo yang dihubungi terpisah. DPR khususnya Komisi II kata Ganjar, berkomitmen mengawal usulan DOB yang menjadi prioritas itu hingga tuntas. “Kita prediksinya bisa klir tahun ini, Kaltara bisa terwujud,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar menambahkan, Kaltara hanya satu-satunya usulan provinsi baru yang diajukan ke Baleg untuk proses harmonisasi. “Lainnya pemekaran untuk kabupaten/kota,” kata Agun Gunanjar.
Lebih Efektif, RUU Pemda Dibahas Dulu
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi Radar Tarakan tadi malam menyampaikan, pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri menghormati kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan mengusulkan 13 DOB (Daerah Otonom Baru). Sebab, dengan masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan DOB masih terbuka.
“Sekiranya itu (13 RUU DOB, termasuk RUU Kaltara, Red.) nanti disampaikan kepada pemerintah, tentunya kami akan mempelajari dan mendalaminya secara seksama,” kata Donny – sapaan akrab Reydonnyzar Moenek. Alumni Fisipol UGM Jogjakarta itu menyampaikan, dalam forum konsultasi pemerintah dan DPR yang diselenggarakan pada 23 Juni 2011 sempat disinggung adanya kebutuhan DOB yang diseleraskan dan disejalankan dengan kepentingan nasional. “Termasuk yang sifatnya menyangkut perbatasan,” kata pria yang meraih gelar Master in Development Management dari Asian Institute Of Management, Filipina itu.
Namun demikian lanjut Donny menjelaskan, RUU DOB nanti tetap akan melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Artinya layak atau tidaknya daerah tersebut dimekarkan akan berkembang dalam pembahasan tersebut, dan tentunya mengacu pada instrumen dan parameter yang ada. Donny juga menyampaikan, pihaknya saat ini juga menunggu agenda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dari DPR. Pemerintah kata juru bicara Kemendagri tersebut, sudah menyampaikan RUU Pemda kepada DPR dengan surat presiden tertanggal 23 Januari 2012.
“Di dalam RUU Pemda itu, juga sudah kita masukkan tentang pasal berkenaan dengan desain besar penataan daerah (Desertada),” terang Donny. Desertada itu kata pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini menjelaskan, mengandung muatan substansi dengan tiga pendekatan. Meliputi pendekatan pemekaran daerah, penggabungan daerah, dan penyesuaian.
“Tentunya kita juga berharap RUU Pemda dapat menjadi landasan dan dasar kita untuk mendapatkan format yang pasti berapa jumlah ideal provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Jadi, ke sanalah kita bekerja,” kata bapak tiga anak itu. Donny menandaskan, jauh lebih efektif jika revisi RUU Pemda dibahas lebih dahulu. Selain sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), dia tetap bersikukuh bahwa keberadaan RUU Pemda sebagai payung hukum Desertada.
Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, ada 247 RUU yang masuk Prolegnas 2010-2014. Tiga di antara adalah RUU Pemda, RUU Pemilukada, dan RUU Desa. “Ketiganya sudah kita ajukan ke DPR, dan saat ini kami masih menunggu agenda pembahasannya. Kita tetap bermohon agar revisi UU 32/2004 (UU Pemda) kalau boleh dibahas dulu,” kata Donny lagi.
Ia menambahkan, sebenarnya pemerintah tidak bermaksud menghambat aspirasi pemekaran daerah. “Tetapi kita tidak membantah bahwa dari 205 DOB hasil bentukan 2009-2011, yang kita temukan tidak seperti yang kita harapkan. Sehingga muncullah desain besar penataan daerah yang kita masukkan dalam RUU Pemda,” imbuhnya.
Perkembangan Kaltara yang maju selangkah, membuat girang Walikota Tarakan H Udin Hianggio. Kepada Radar Tarakan tadi malam ia mengatakan, tidak ada alasan pemerintah kota Tarakan untuk tidak mendukung langkah pembentukan provinsi Kaltara. “Dari awal sayakan sudah mendukung Kaltara,” ujar Udin Hianggio yang masih berada di Kuching, Malaysia. Menurutnya, Kaltara ini sudah menjadi kebutuhan seluruh warga di lima kabupaten yang ada didalamnya. “Dan bukan ada unsur kepentingan,” kata Udin.
Namun demikian, sebagai satu-satunya kota yang memiliki penduduk terbanyak di utara, Pemkot Tarakan akan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada tim yang berada di Jakarta. “Silahkan dilanjutkan perjuangan Kaltara, kami akan tetap mendukung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs Sudjati juga menegaskan, Bulungan sudah siap menjadi ibukota Kaltara. “Kita sudah siap, infrastrukturnya sudah ada. Perkantoran kan sudah juga,” kata Sudjati tadi malam. (ris/sur/ddq/ian)
Sumber Info (Kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 29 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :