TERBARU.......

Sabtu, 10 Maret 2012

BANLEG PRIORITASKAN PERDA CSR





Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim memprioritaskan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai Perda inisiatif Dewan. Banleg terus mematangkan pembentukan Perda tersebut, termasuk berguru ke sejumlah provinsi yang telah mempunyai Perda itu.
Menurut Ketua Banleg DPRD Kaltim, H Rakhmat Majid Gani, Kamis (1/3) tadi, Banleg melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Timur untuk menggali informasi dan bahan-bahan masukan terkait Perda CSR.
"Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah memberlakukan Perda CSR sejak tahun 2011 lalu," kata Rakhmat Majid Gani, Kamis (8/3) kemarin.  
Politisi PAN asal Dapil V Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung ini menjelaskan, rombongan Banleg DPRD Kaltim diterima Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setprov  Jawa Timur, Siti Nur Rahmi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2011 telah membuat Perda tentang CSR, yakni Peraturan Daerah Provinsi  Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan  (TSP).
Perda ini dibuat dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Jawa Timur. Ini bisa terlaksana bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan  dalam segala aspeknya.
"Menurut penjelaskan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur,  Perda  tentang TSP ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Jawa Timur, dan memberikan arahan kepada semua Perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Jawa Timur dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional," kata Rakhmat Majid.
Tujuan Perda TSP adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya, terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan secara terpadu dan berdaya guna, serta melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, meminimalisir dampak negatif  keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahan serta terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan serta member kemudahan dalam pelayanan administrasi.
"Perda TSP  Jawa Timur mempunyai ruang lingkup meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dari/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah dan ini berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan," kata Rakhmat Majid.
Ditambahkan,  dalam Perda TSP  perusahaan mempunyai kewajiban antara lain menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku, menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan system jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanan  TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan dan menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
"Tapi tentu perlu ada kesatuan pandangan tentang definisi CSR dalam pelaksanaannya. Selain itu juga persoalan  CSR harus ditangani dengan menyetuh esensi masalahnya. Untuk tahap awal perlu adanya kajian menyangkut aspek filosofis, sosilogis dan yuridis terkait dengan rencana pembuatan Perda inisiatif tentang masalah CSR, apalagi kondisi perusahaan-perusahaan di Kaltim yang bergerak pada eksploitasi sumber daya alam tentu berbeda dengan Jawa Timur yang bertumpu pada industri," kata Rakhmat Majid. (agi/*)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Sapos.co.idSabtu, 10 Maret 2012




BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS