TERBARU.......

Rabu, 07 Maret 2012

BAYAR PLUS URUS LEWAT KETUA RT DAN KELURAHAN




Pembuatan E-KTP Mulai 1 Mei

#Tarakan - Setelah 30 April mendatang, biaya pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) akan ditanggung masing-masing daerah, tak terkecuali di Tarakan.
“Kalau sekarang yang secara massal ini dibiayai APBN melalui Kementerian Dalam Negeri. Nah, tanggal 1 Mei, menjadi beban pemerintah kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tarakan, H.M Nuch Galeba kepada Radar Tarakan Selasa (6/3) kemarin.
Nuch mengimbau masyarakat segera melaksanakan entry data untuk pembuatan e-KTP. Sebab, jika lewat batas waktu yang telah ditentukan, pengurusan harus melewati prosedur. Mulai dari ketua RT, dilanjutkan ke kantor kelurahan, setelah itu baru bisa melakukan entry data di kantor Disdukcapil. Tak seperti sekarang, masyarakat dapat langsung mendatangi tempat yang telah disiapkan Disdukcapil untuk melakukan entry data e-KTP.
Bukan itu saja, lanjut Nuch menyampaikan, mulai 1 Mei, pembuatan e-KTP akan dikenakan biaya per orang sebesar Rp 30 ribu. “Kalau sekarang gratis,” tandasnya.
Nuch juga menyampaikan, pelaksanaan e-KTP telah berjalan sejak 3 Oktober tahun lalu. Periode pertama itu berjalan hingga 5 Januari 2012. “Mereka yang belum melakukan perekaman (entry data) berlanjut di tahap kedua mulai 9 Januari sampai 26 Februari, berdasarkan undangan. Minggu keempat bulan Maret akan dilanjutkan tahap ketiga sampai 30 April 2012,” kata mantan direktur utama PDAM Tarakan itu.
Ia juga menyampaikan, hingga periode kedua, sekitar 50 ribu warga belum memenuhi undangan yang disampaikan pihak Disdukcapil. “Untuk yang sudah kami undang, dan melakukan perekaman memang sudah mencapai 100 ribuan orang, tapi yang belum juga masih banyak,” terangnya.
Warga yang diundang, dan tidak datang kata Nuch, ternyata ada yang sudah meninggal tapi tidak dilaporkan. Ada juga yang pindah rumah keluar Tarakan. “Karena itu, kami minta ketua RT untuk mendata lagi supaya dia tahu bahwa warganya yang ini sudah tidak ada atau meninggal, ada juga yang alamat orang tersebut tidak ditemukan, dan ada yang sudah pindah juga,” kata Nuch yang pernah menjabat kepala bagian Pembangunan Setkot Tarakan.
Nuch menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011, pemberlakuan e-KTP mulai 1 Januari 2013. “Jika pada tanggal tersebut masih ada warga yang belum mempunyai e-KTP atau mempunyai KTP, tetapi bukan e-KTP, maka dianggap tidak mempunyai identitas kependudukan,” tegasnya.(*/rif/ris)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 7 Maret 2012








BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS