‘’Dia ini sudah beroprasi selama dua bulan adapun barang bukti yang disita yaitu solar sebanyak 600 liter,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut polisi modus operandi kasus ini, pelaku membeli BBM jenis solar dalam wadah galon dan jerigen secara berulang-ulang. Karena itu selain menyita solar, turut diamankan juga sebuah truk bernomor polisi BE 4306 AM milik perusahaan tersebut. ‘’Tersangka kita proses melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,’’ imbuhnya.
Sebelumnya pada Sabtu (10/3) lalu polisi menagkap pelaku kasus serupa berinisial H di Sleman, Jogjakarta. Saat itu tersangka tengah membawa solar sebanyak tiga ton menggunakan jerigen dengan truk.
Selain itu polisi juga menyita 19 jerigen lainnya berisi 550 liter bensin dan delapan jerigen berisi 250 liter solar. Karena itu selain mengusut pembeli polisi juga akan memeriksa pihak SPBU yang menjual BBM tersebut.
‘’Saat ini kita sedang kembangkan lagi. Karena kan itu jelas telah melanggar aturan dimana SPBU tidak boleh menjual dalam bentuk derigen kepada konsumen,’’ imbuhnya.
Saud menambahkan, Polri akan bekerjasama dengan BP Migas untuk menjatuhkan sanksi kepada SPBU. "Karena ada indikasi penyimpangan dalam penjualan minyak tersebut," pungkasnya.(zul/jpnn)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Jpnn.com - Selasa, 13 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :