#Tarakan -
Kepala Kantor Pertanahan Tarakan, Winarto menegaskan, pihaknya tak memungut biaya sepeser pun dari masyarakat terkait proyek nasional (prona) sertifikasi tanah.
Penegasan itu disampaikan Winarto menjawab pertanyaan masyarakat melalui rubrik Warga Bicara yang terbit di Radar Tarakan Minggu (11/3) lalu. Melalui pesan singkatnya (SMS) lewat nomor handphone +6281350533188, warga tersebut menyampaikan, “Berapa juga biaya prona di Kelurahan Karang Anyar, kok ada yang Rp 1 juta.”
Bebas pungutan ini kata Winarto juga telah disampaikan kepada seluruh kelurahan di Tarakan, bahwa program prona adalah dari pemerintah pusat dan didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain Prona yang pendataannya melalui kelurahan bagi masyarakat kalangan bawah, sertifikasi tanah gratis juga diberikan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK), dan tanah nelayan yang keseluruhannya berjumlah 1.170 bidang tanah untuk tahun 2012. Setiap bidang tanah ukurannya maksimal 1.000 meter persegi.
“Jadi semua sudah dibiayai negara, setiap satu bidang tanah disubsidi sebesar Rp 500 ribu. Jadi masyarakat tidak dikenakan biaya lagi oleh Kantor Pertanahan,” tegas Winarto kepadaRadar Tarakan Senin (12/3) kemarin.
Lanjut Winarto menjelaskan, masyarakat baik melalui program Prona, tanah pelaku UKM, tanah nelayan maupun pribadi dapat dikenakan biaya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB) jika nilai tanahnya lebih dari Rp 60 juta. Misalnya nilai tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 70 juta, kelebihan Rp 10 juta dari batas nilai tanah yang dapat dikenakan BPHTB yakni Rp 60 juta 5 persennya dikenakan BPHTB. “Jadi dari Rp 10 juta itu, 5 persennya masuk pajak BPHTB yang disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” jelasnya.
Sejauh ini, Winarto juga belum mendengar ada masyarakat yang dikenakan biaya Prona. Jika pun ada biaya, menurut Winarto kemungkinan itu hanya untuk pengurusan surat lain di kelurahan, atau bisa juga saat di kelurahan mengadakan pertemuan dan menyediakan konsumsi yang tidak dianggarkan dalam APBN. Atau bisa saja biaya untuk membeli formulir permohonan blangko dan membeli materai di koperasi yang ada di Kantor Pertanahan. Tapi, Winarto menegaskan itu bukan Kantor Pertanahan yang menarik biaya, sebab bukan termasuk biaya sertifikasi yang disubsidi.
Subsidi yang diberikan melalui APBN ini khusus untuk sertifikasi tanah Prona, UKM dan tanah nelayan, di antaranya untuk biaya ukur, biaya panitia, biaya pendaftaran hingga terbit sertifikat dan penyerahan sudah dialokasikan dalam APBN.
“Kalau ada (biaya, Red) mungkin beli blangko dan meterai di koperasi, bukan di Kantor Pertanahan lho ya, dan itu pun tidak sampai ratusan ribu. Makanya saya tegaskan lagi, semua sudah disubsidi untuk program Prona, UKM dan tanah nelayan. Jadi kalau mau konfirmasi ke kelurahan yang bersangkutan soal itu,” kata Winarto lagi.(jnu/ris)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 13 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :