Aturan bisnis bagi pegawai negeri sipil (PNS) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) longgar. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan tak melarang PNS untuk berbisnis bila sudah mendapat izin dari atasan langsung.
Pengungkapan kasus yang menimpa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika dan istrinya mengejutkan publik. Meski masih golongan III C, kekayaan Dhana sebesar Rp1,2 miliar per Juni 2011. Kekayaan itu cukup besar untuk ukuran PNS golongan tersebut.
Dhana mengklaim kekayaan itu bersumber dari hasil berbisnis di luar kantor. Dhana memiliki sebuah minimarket dan usaha patungan showroom mobil di Jakarta Timur.
Di era Presiden Soeharto, PNS tak dizinkan berbisnis sama sekali. Bahkan Soeharto mengukuhkan larangan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974.
Tapi aturan itu mengalami revisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang melonggarkan aturan tersebut. Di zaman Presiden SBY, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 memperbolehkan PNS menjalankan bisnis dengan cukup mengantongi izin dari atasan.
Pemerintahan SBY menghapus semua larangan itu. Kepala Negara menggantinya dengan 15 poin yang tak boleh dilanggar PNS saat menjalankan bisnis. Aturan itu membuka peluang PNS mencari nafkah di luar pengabdiannya sebagai pelayan masyarakat. Tak heran bila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan banyak PNS yang memiliki rekening gendut.(RRN)
Sumber Info (kecuali gambar) : Metrotvnews.com - Selasa, 6 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :