Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) merancang uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, uji kompetensi ini akan dilaksanakan pada 2013.
Seluruh PNS akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi tersebut. Bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus, sanksi berat akan diterapkan, yakni dipaksa pensiun dini.Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo menyatakan saat ini ada sekitar 30–40% dari 4,7 juta PNS di Indonesia diduga tidak memenuhi kompetensi. Untuk memastikan hal itu, ujarnya,maka pemerintah akan menggelar uji kompetensi.
Uji itu meliputi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.“Tes ini kami lakukan sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi, sekaligus menghemat anggaran,” ungkap Eko saat menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kota Kediri,kemarin di Kediri. Secara teknis, ujarnya, uji kompetensi ini akan dilaksanakan dengan sistem komputer online. Begitu selesai mengikuti ujian,hasil akan langsung diketahui peserta dan masuk jaringan nasional.
“Jadi, tidak ada hasil yang bermalam. Ini untuk menghindari adanya politisasi hasil, ”tandasnya. Bagi yang lolos seleksi, menurut Eko para PNS tersebut akan tetap bisa melanjutkan pengabdian kepada negara. Namun bagi mereka yang gagal, pemerintah akan mempercepat proses pensiun.“Terpaksa akan kami minta untuk pensiun dini,” tandasnya. Untuk posisi kosong dan promosi jabatan, menurut dia akan dibuka lowongan secara nasional.
Dengan demikian, rekrutmen dan promosi dilakukan secara terbuka.“ Siapa pun boleh mendaftar dan kenaikan pangkat bisa terpantau dari pusat,”ujarnya. Hanya, ungkap Eko, untuk melaksanakan program ini anggaran yang tersedia hanya cukup untuk 12 provinsi.Agar bisa dilakukan serentak, Kemenpan dan RB perlu menambah anggaran untuk 21 provinsi lainnya.“Karena itu, kami berharap tahun ini bisa mendapatkan tambahan dana, sehingga tahun depan bisa menggelar uji kompetensi ini,”ujarnya.
Untuk pelaksanaan ujian, Eko menjelaskan bahwa Kemenpan dan RB akan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) di masing-masing provinsi. PTN ini nantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian dan pengawasannya.“ Sistemnya tetap dari kita, jadi kami pastikan dengan sistem komputisasi online maka tidak akan ada kendala,” paparnya.
Anggota Komisi II DPR Gede Pasek Suhardika menilai, uji kompetensi memang baik dilakukan guna melihat sudah sejauhmana kemampuan PNS dalam bekerja. Ibarat mesin, ujarnya,seorang pegawai negeri pun harus di cek ulang mulai dari kompetensi profesi,sosial, hingga kepribadian agar prima kinerjanya. Namun, menurut dia, tidak hanya tes akademis saja, tetapi tes psikologis juga diperlukan untuk mengetahui kadar kejiwaan seorang PNS.
“PNS itu bekerja untuk melayani publik, tes psikologis mesti dilakukan untuk mengetahui apakah dia kompeten melayani rakyat,” tandasnya. Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan,evaluasi memang perlu dilakukan Kemenpan dan RB mengingat formasi aparatur negara saat ini merupakan produk politis dan pragmatis. Produk politis, artinya PNS yang diangkat karena dekat dengan kepala daerah atau pejabat lainnya.
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Seputar-Indonesia.com - Kamis, 22 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :