#Tarakan - .
Penjualan bensin maupun solar di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) kepada para pengecer melalui sebuah koperasi dinilai menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), maupun Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tarakan Abdul Khair. “Dalam UU peredaran BBM bersubsidi, khususnya pada tingkat APMS tidak ada menyebutkan memperbolehkan dijual ke badan usaha atau koperasi. Jadi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota itu salah,” kata Abdul Khair kepada Radar Tarakan kemarin.
“Tapi kenyataannya di lapangan mereka (APMS) menjualnya kepada koperasi, padahal APMS itu tak dibenarkan menjual langsung ke koperasi untuk diecerkan kembali ke masyarakat,” sambungnya.
Menurut mantan anggota DPRD Tarakan ini, hal tersebut tentunya merupakan permasalahan besar yang telah merugikan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Seharusnya, jelas Abdul Khair, dari dua koperasi yang selama ini dilayani mendapatkan jatah pada APMS sesuai aturan Pemkot Tarakan dan sepengetahuan Depo Pertamina, harusnya memperoleh dari Depo Pertamina, bukan melalui APMS lantaran dinilai bukan jalurnya.
“Tapi kok mereka (Pemkot Tarakan dan Depo Pertamina Tarakan, Red) ini bisa memberikan hak khusus kepada dua koperasi itu yang setiap harinya membeli 4 ton dan 6 ton dengan menggunakan drum untuk diecerkan kembali,” katanya. “APMS itu kan pengecer, kok dibeli pengecer lagi,” ucapnya.
Abdul Khair mengaku heran dengan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Tarakan terhadap pemberian izin untuk koperasi BBM tersebut. “Ini yang saya tidak mengerti apa dasarnya memberikan khusus kepada dua badan usaha itu. Padahal menurut UU Migas pun tidak boleh,” kata Ayung yang juga pengusaha properti.
Menurutnya, aksi penjualan BBM bersubsidi dari APMS ini termasuk tindakan kriminal. “Kalau beralasan untuk kebutuhan nelayan, tapi sejauhmana pengawasannya. Ini juga yang terkadang menjadi penyebab antrian panjang di SPBU-SPBU dan APMS di Tarakan. Kita beli di APSM kemudian kita jual lagi, ini aturannya dimana,” keluhnya.
Karena itu Abdul Khair berharap kebijakan Pemkot Tarakan ini dapat ditinjau kembali agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Di samping itu APMS juga diharapkan mampu selain menjembatani kebutuhan masyarakat, tapi juga wajib bertindak sebagai pengendali. (sur)
Sumber Info :
Radartarakan.co.id - Senin, 22 Agustus 2011
Pernyataan Tendensius Abdul Khair : APMS jual BBM ke Koperasi Salahi Aturan, Adalah komentar atau penilaian yg sangat keliru jika dicermati secara seksama Pasal 9 Ayat 1, Undang Undang No.22 Tahun 2001, Tentang Migas, disebutkan kegiatan hulu dan hilir dapat dilaksanakan oleh: BUMN, Badan Usaha milik Daerah, Koperasi;Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta. Selain itu dalam Pasal 48 Ayat 2, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004, Tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan Penunjukan Penyalur, Wajib Mengutamakan KOPERASI, Usaha Kecil, dan / atau Badan Usaha Swasta Nasional, yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.
BalasHapusDari dua Peraturan Perundang undangan ini, memerlukan pemahaman asas-asas dan metodologi Hukum secara integeral bukan parsial seperti yang dipahami Abdul Khair.
Adapun pernyataan Abdul Khair bahwa Pemkot Tarakan, diharapkan meninjau kembali kebijakannya agar tidak menyalahi aturan lebih tinggi, ini juga pernyataan yang keliru, Jika kita memahami secara seksama Undang-undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 Ayat 5, menyebutkan: Otonomi Daerah adalah Hak, Wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa: Abdul Khair, tidak mengerti apa yang diucapkan tentang Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 dan PP No.36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu Abdul Khair juga tidak memahami atau menguasai subtansi pokok permasalahan.
Atas nama KSU.Karya Maju Bersama.
pernyataan anda benar bos......tapi ngambilnya jgn di apms itukan untuk jatah apms untuk disalurkan langsung ke masyarakat....bukan untuk koperasi maupun untuk kepentingan....ngambinya ke pertamina langsung .....
HapusPernyataan saudara yg menanggapi pernyataan sdr abd khair terlihat cukup normatif namun kurang lengkap dan kurang tepat. Memahami pp 36 tahun 2004 tersebut perlu dimaknai sebagai penunjukan penyalur yang dilakukan oleh BU-PIUNU atau Badan Usaha Pemegang Izun Usaha Niaga Umum. Status APMS sebagai penyalur tidak dimungkinkan untuk menunjuk lagi penyalur lain. Kewenangan penunjukan penyalur hanya dimiliki oleh BU-PIUNU.
BalasHapus