TERBARU.......

Senin, 22 Agustus 2011

DEWAN INGATKAN PENGUSAHA BAYAR THR H-7



#Tarakan - 


Tunjangan Hari Raya (THR) selayaknya diberikan kepada karyawan selambatnya pada H-7 lebaran.  Setiap karyawan berhak mendapatkan THR setelah bekerja lebih dari 3 bulan di sebuah perusahaan,  hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD  Adnan Hasan Galoeng.

Menurutnya,”dana THR biasa digunakan para karyawan untuk membeli kebutuhan makanan dan pakaian jelang hari raya.  Sementara,  besaran THR  yang diberikan mengikuti kemampuan keuangan perusahaan  atau berdasarkan ketentuan ketenaga kerjaan seperti perhitungan gaji pokok dibagi 12 bulan  dikalikan masa kerja karyawan tersebut.

Sementara,  persoalan besaran rupiah pembayaran THR pengusaha juga diminta untuk mempertimbangkannya dari aspek hati nurani  termasuk harga-harga kebutuhan pokok saat ini sehingga para karyawan termotivasi untuk bekerja dengan rajin. (YH)



Sumber Info :
Tarakan-Tv.Com - Senin, 22 Agustus 2011

BERBAGI INFO :

2 komentar:

  1. trus kalo ada tg melanggar mesti lapor kemana ya ???

    BalasHapus
  2. SILAHKAN MELAPORKANNYA KE DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA TARAKAN.

    BalasHapus

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS