BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA : Blog yang menghimpun informasi seputar perkembangan KOTA TARAKAN dari berbagai media.
Senin, 22 Agustus 2011
DEWAN INGATKAN PENGUSAHA BAYAR THR H-7
#Tarakan -
Tunjangan Hari Raya (THR) selayaknya diberikan kepada karyawan selambatnya pada H-7 lebaran. Setiap karyawan berhak mendapatkan THR setelah bekerja lebih dari 3 bulan di sebuah perusahaan, hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Adnan Hasan Galoeng.
Menurutnya,”dana THR biasa digunakan para karyawan untuk membeli kebutuhan makanan dan pakaian jelang hari raya. Sementara, besaran THR yang diberikan mengikuti kemampuan keuangan perusahaan atau berdasarkan ketentuan ketenaga kerjaan seperti perhitungan gaji pokok dibagi 12 bulan dikalikan masa kerja karyawan tersebut.
Sementara, persoalan besaran rupiah pembayaran THR pengusaha juga diminta untuk mempertimbangkannya dari aspek hati nurani termasuk harga-harga kebutuhan pokok saat ini sehingga para karyawan termotivasi untuk bekerja dengan rajin. (YH)
Sumber Info :
Tarakan-Tv.Com - Senin, 22 Agustus 2011
BERBAGI INFO :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
trus kalo ada tg melanggar mesti lapor kemana ya ???
BalasHapusSILAHKAN MELAPORKANNYA KE DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA TARAKAN.
BalasHapus