TERBARU.......

Senin, 31 Januari 2011

IMIGRASI PERKETAT AWASI WARGA ASING



Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi sebanyak 35 warga negara asing (WNA), antara lain karena melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian. 


Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang mengatakan, para WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan tidak memiliki surat perjalanan yang sah atau paspor asal negaraya, sehingga perlu ditindak.



Dia merincikan, dari 35 WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari negara Tiongkok sebanyak 25 orang, pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Kemudian 4 berasal dari Malaysia yang ditindak di Kabupaten Berau, sisanya dari Filipina yang merupakan pelimpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang telah selesai menjalani hukuman.



“Untuk WNA Tiongkok, dideportasi ke negaranya pada tanggal 8 Maret, 22 Mei melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. 4 WNA Malaysia, dideportasi melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, begitu pula yang WNA asal Filipina. Semua rata-rata masuk wilayah RI tidak punya surat perjalanan yang sah,” ungkap Jompang.



Untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan WNA “nakal”, ia mengatakan tahun 2011 akan bekerja lebih keras lagi dengan semangat lebih tinggi mencegah orang asing yang akan melakukan tindak pidana keimigrasian. Pengawasan terhadap WNA akan diperketat, mengingat Tarakan sebagai salah satu kota transit di wilayah utara Kaltim. Sebab menurut Jompang, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.



“Imigrasi melaksanakan tugas pengawasan orang asing sejak mereka menginjak Kota Tarakan ini. Apa indikasi atau keperluan masuk ke sini, terus dipantau. Apalagi wilayah kerja  Kanim Tarakan sangat luas, dari Kabupaten Berau, Bulungan, Malinau, dan KTT serta Tarakan sendiri,” sebutnya.



Dari data Kantor Imigrasi Tarakan, jumlah terakhir WNA pada Desember 2010, telah dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk 144 WNA, tersebar di seluruh wilayah kerja Imigrasi. Rata-rata Kitas diperuntukkan sebagai izin tinggal untuk bekerja, baik sebagai general manager di perusahaan, tenaga ahli serta beberapa menjadi guru bahasa asing dan beberapa memiliki misi tentang keagamaan.



“145 WNA itu kebanyakkan dari Malaysia, India, RRC, Amerika, Australia dan Inggris. Kalau untuk pendataan, kami tidak ada kesulitan. Sistem pendataannya, ada sistem pengawasan berbentuk kartu dan aplikasi jaringan. Untuk pantauan Kitas pun, 30 hari sebelum masa berlaku habis kami langsung mengingatkan kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera memperbaharui,” jelas Jompang.



“Kalau setelah diingatkan tidak ada tanggapan, akan kami disurati. Tidak diindahkan pula, maka kami akan jemput atau DPO dengan asumsi akan dideportasi. Tapi selama ini pihak perusahaan bisa saling berkoordinasi dalam penyelesaian administrasi Kitas, WNAnya tinggal foto dan sidik jari saja,” katanya seperti dilansir Radar Tarakan, Senin (31/1).



Bagaimana sistem pengawasan WNA di 4 wilker Kanim lainnya? ujar Jompang, lantaran mengawasi 5 wilayah sekaligus, maka diberlakukan sistem pengawasan bergilir dan telag terprogram. Dicontohkannya, jika Januari pengawasan di intenskan di kota Tarakan, 1 bulan kedepan bisa beralih dan langsung turun lapangan ke Malinau atau daerah sekitarnya.



“Kalau di Tarakan untuk pengawasan orang asing ada tim tersendiri, yakni SIPORA (Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing). Terbentuk dengan adanya SK walikota sehingga tinggal pelaksanaan, terjun ke lokus-lokus perusahaan yang menggunakan tenaga kerja orang asing. Namun di kabupaten lain, belum ada karena kami menunggu SK dari pemkabnya masing-masing, semoga bisa segera terbentuk tim yang sama,” harapnya.



“Apalagi kalau di daerah lain, pengawasan sering terkendala medan yang begitu rumit di samping laut, sungai, gunung dan lainnya. Misalnya di Malinau, kami berjalan kaki sampai ke Long Nawang mengawasi para tenaga kerja asing di perusahaan yang ada di sana. Namun tetap kami perketat pengawasan karena ini tugas pokok petugas imigrasi,” tutup Jompang.(dta)


SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
JPNN.COM - Senin, 31 Januari 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS