Jajaran Satuan Reskoba Polres Tarakan pukul 19.30 kemarin (21/02) kembali berhasil mengamankan SU karena memiliki sabu seberat 0,29 gram, SU diketahui adalah residivis yang sebelumnya juga pernah ditangkap kepolisian dengan kasus yang sama.
SU yang tinggal di Jalan Selumit RT.20 Kecamatan Tarakan Tengah ini diamankan saat berada di jembatan belakang Bank BRI RT.20 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah setelah kepolisian menerima laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi biasa SU mangkal.
Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasubag Humas Polres Tarakan AKB Subarjo yang membenarkan kejadian ini mengatakan, saat mengetahui ada polisi yang akan menggerebeknya, SU kemudian lari dan membuang sesuatu kebawah jembatan yang diduga adalah sabu.
“Kami langsung berpencar untuk menangkapnya dan setelah berhasil langsung kami suruh untuk mengambil barang yang dibuangnya. Setelah diambil ternyata adalah sebungkus rokok yang didalamnya masih terdapat rokok juga ada dua bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,29 gram,” ujarnya.
SU diduga sebagai kurir atau pengantar sabu yang telah dipesan sebelumnya oleh seorang temannya, karena dari keterangan pelaku SU mengaku mendapatkan bonus sabu sebagai balas jasanya telah mengantarkan sabu.
“Meskipun Kurir tapi sama saja dengan mengedar dan kita dari keterangan tersangka kita juga mengetahui SU ini sebagai pemakai jadi akan kita kenakan dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun”lanjut Subarjo.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram, Polisi juga mengamankan satu buah HP merk K-Touch yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu. (SAF)
SUMBER INFO :
KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 23 FEBRUARI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :