TERBARU.......

Jumat, 18 Maret 2011

FATWA SOAL NATA AGUNG BAKAL DI SERAHKAN KE WALIKOTA



Keputusan Final Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah masyarakat dibuat menunggu selama dua minggu lebih, akhirnya hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan akan memberikan hasil rapat Komisi Fatwa MUI kepada Walikota Tarakan Udin Hianggio. Meskipun sebelumnya walikota Tarakan sudah menyampaikan secara lisan kepada MUI untuk menunda sementara fatwa tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Walikota sudah secara lisan menyampaikan dan meminta kepada MUI agar fatwa jangan diekspos dulu. Alasan walikota karena ada sinyalemen dari Nata Agung setelah Bambang Subagiyo ketua Nata Agung ini menemui Walikota beberapa waktu lalu bahwa mereka mau dibina,” ujar Wakil Ketua 1 Syamsi Sarman.
Meski demikian, tambahnya, menjadi kewajiban MUI untuk menetapkan ketentuan hukum atau fatwa kepada masyarakat. Tujuannya bukan untuk MUI, tetapi untuk kepentingan masyarakat juga.
“Masyarakat perlu tahu Nata Agung ini sesat atau tidak. Dan kalau sesat seperti apa, dan tidak seperti apa. Tetapi saya yakin walikota sebagai kepala daerah bisa mengayomi semua masyarakat dan menjaga agar kondusif dan tidak akan memecah-belah persatuan, karena itu komitmen walikota,” lanjutnya.
Syamsi menuturkan MUI tidak bisa mengabaikan aspek-aspek agama, padahal jika MUI tidak mengeluarkan fatwa akan ada kesulitan dan keadaan menjadi dilematis.
“Di satu sisi kita mau mengekspos keputusannya tetapi di satu sisi pemerintah belum mau hal itu, karena dikuatirkan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Tapi saya yakin di Tarakan  tidak seperti itu, dan kita semua tahu Tarakan ini sudah kondusif,“ yakin Syamsi lagi
Hasil yang diperoleh Komisi Fatwa beserta MUI, disebutkan Syamsi sejak Rabu (16/03) sudah final dan surat keputusan sudah jadi. “Tetapi kita menyampaikannya bukan melalui surat, tetapi harus bertemu langsung dengan walikota,” katanya.
            MUI sendiri, menurut Syamsi  akan segera mengirimkan hasil keputusan itu kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diketuai kepala kejaksaan untuk mengambil kebijakan.
“Protapnya yang berhak mengambil tindakan itu Pakem, jadi  Kejaksaan melaksanakannya sesuai protap,” tambahnya. (saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 18 MARET 2011

BERBAGI INFO :

JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS