Sejak Senin (07/03) lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan sudah menerapkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan sistem online dan digital.
Sistem online ini selain untuk memudahkan semua pemohon SIM juga untuk menghindari adanya kemungkinan masyarakat yang membuat SIM di dua daerah sekaligus.
Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasat Lantas AKP Gatot Yulianto mengatakan nantinya semua pemohon SIM ini sidik jarinya akan langsung dikirimkan ke Mabes Polri sebagai data pemohon.
“Jadi sebelum pemohon melakukan tes teori menggunakan komputer digital, pemohon akan langsung melakukan 10 sidik jari, tanda tangan dan berfoto secara digital dengan memasukkan nomor register pendaftaran pemohon terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah itu, pemohon dapat mengikuti ujian teori dan praktek. “Jadi karena proses sidik jari ini, pemohon tidak boleh diwakilkan. kan data sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon langsung terdata di Mabes Polri,” jelas gatot lagi.
Gatot juga menjelaskan, setelah proses 10 sidik jari dan foto secara digital selesai dilakukan, SIM pemohon tidak langsung dicetak. Tetapi pemohon wajib mengikuti ujian teori dengan menjawab 30 soal terlebih dahulu dengan menggunakan sistem online audio visual. Lalu ujian prakteknya dilakukan di halaman parkir Polres Tarakan.
”Pemohon harus bisa menjawab 18 soal secara benar agar bisa lulus, tapi kalau dibawah 18 pemohon dianggap gagal dan harus mengulang kembali. Lalu setelah lulus ujian praktek baru SIM dicetak” terang Gatot lagi.
Proses pembuatan SIM online ini sendiri diterangkan Gatot akan lebih lama dari pembuatan SIM secara manual seperti sebelumnya. Pasalnya kemungkinan gangguan internet untuk bisa berhubungan dengan Mabes Polri bisa mengakibatkan hubungan menjadi putus.
“Saat ini kan kita hanya menggunakan 5 unit komputer untuk sistem pembuatan SIM online. Dan jika hubungan dengan Mabes Polri terputus akibat adanya gangguan internet, maka pembuatan SIM menunggu jaringan ini kembali bagus,” imbuhnya.
Selain itu, Satlantas Polres Tarakan pun baru bisa melayani pembuatan SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM belum bisa dilayani dengan menggunakan sistem SIM online ini.
“Aplikasi program perpanjangan SIM masih dalam pemasangan, jadi kita baru bisa melayani pembuatan SIM baru saja. Karena jika aplikasinya belum terpasang, maka data lama belum bisa teregistrasi ke Mabes Polri,” jelasnya.
Khusus wilayah Kalimantan bagian utara, Polres Tarakan merupakan satu-satunya Polres yang mengggunakan sistem online ini, meskipun semua Polres yang ada sudah dipasang komputerisasinya.(saf)
SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 11 MARET 2011
JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :