Pemkot Tarakan belum dapat memberikan sanksi kepada aliran Nata Agung, yang telah melakukan penyimpangan ajaran agama Islam. Pasalnya Pemkot Tarakan masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Kota Tarakan.
"Kami belum bisa memberikan sanksi, karena belum ada keputusan dari MUI Takrakan yang menyatakan aliran ini sesat. Tapi kalau Memang MUI menyatakan aliran Nata Agung ini aliran sesat, yah tentunya kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Walikota Tarakan Udin Hianggio, di sela-sela kunjungan ke musollah At Taqwa Aliran Nata Agung, Kamis (3/3/2011).
Udin mengatakan, dengan kedatangan dari MUI dan Pakem Berau, diharapkan MUI Tarakan dapat mengambil langkah-langkah yang terbaik. "Artinya kami mendukung apapun keputusan dari MUI Tarakan. Jadi tunggu saja keputusan dari MUI Tarakan, karena mereka masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Kamis, 3 Maret 2011
JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :