TERBARU.......

Jumat, 11 Maret 2011

POLISI AMANKAN DUA PUCUK SENPI RAKITAN



Polisi kemarin malam berhasil mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek dari SU yang mengaku merakit Senpi hanya untuk berjaga-jaga. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cari besi bekas ini bahkan juga mengaku membuat bagian-bagian dari dua pucuk senjata api dengan menggunakan tangannya sendiri.
Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasat Reskrim Imam Muhadi yang membenarkan kejadian ini mengatakan bahwa SU ditangkap saat sedang tidur di pinggir jalan, petugas yang melakukan patroli kemudian curiga dengan benda yang dijadikan bantal oleh SU tampak seperti sebuah gagang senjata.
“Kemudian petugas mendekati SU dan melakukan penggeledahan, kemudian didapati 2 pucuk senpi dalam keadaan belum terpasang dan masih berupa rakitan lengkap tinggal dipasang. Dari pengakuan SU ini senjata rakitan ini dibuatnya sendiri dengan cara menggergaji sendiri sambil mencari besi tua di jalan,” ujarnya
Keahlian membuat senpi, diakui SU didapatinya saat masih berada di lokasi konflik Papua. Jadi sambil mencari besi tua SU membawa gergaji dan lem besi yang digunakan untuk membuat senpi rakitan.
“Di tas yang kita amankan bahkan kita temukan gergaji kecil dan lem besi. SU ini memang sangat ahli membuat senpi. Tetapi SU juga mengaku baru membuat senpi ini kali ini dan belum pernah digunakan meskipun kita juga menemukan ada selongsong peluru di dalam tasnya,” jelas Imam lagi.
Besi yang digunakan untuk membuat senpi ini juga diterangkan Imam merupakan besi yang masih bagus dan belum menjadi besi tua. “Bahan Senpi ini didapatkan SU dari besi laras panjang bekas senjata angin untuk menembak burung,” imbuhnya
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SU ini juga tidak ditemukan adanya senpi, tetapi dari tangan SU ini polisi mengamankan amunisi colt dan amunisi M 16 dan selongsong peluru bersama 2 senpi rakitannya ini untuk dijadikan barang bukti.
SU dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 Undang-Undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. “Apapun alasan SU ini tetap kita kenakan pasal di Undang-undang darurat karena tertangkap basah memiliki senjata di tengah masyarakat yang dicurigai akan bisa melukai orang lain. Jadi ancamannya lebih besar yaitu maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Imam. (saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 11 MARET 2011

BERBAGI INFO :

JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS