TERBARU.......

Selasa, 29 Maret 2011

WALIKOTA TARAKAN BERI WAKTU TIGA HARI



Walikota Tarakan Udin Hianggio kembali memberikan jangka waktu selama tiga hari kepada pemilik tiga bangunan rumah semi permanen yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kampung Enam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

"Ini untuk kedua kali dan terakhir, saya memberikan waktu. Saya berikan waktu selama tiga hari. Kalau dalam tiga hari ini tidak mau membongkar, terpaksa bangunan ini akan dibongkar aparat," tandas Udin saat meninjau rumah tersebut bersama unsur muspida, Senin (28/3/2011).

Udin menegaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan toleransi waktu selama sepuluh hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun kenyataannya, hingga saat ini bangunan tersebut belum dibongkar. "Kami sudah kasih waktu, tapi juga belum dibongkar. Ini terakhir kali kami memberikan waktu," katanya.

Udin mengatakan, apabila bangunan tersebut belum juga dibongkar oleh pemiliknya, terpaksa pihaknya akan meminta bantuan kepada Polda Kaltim yang memiliki satuan pengamanan alat objek vital nasional untuk membongkar bangunan tersebut.(*)


SUMBER INFO (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Selasa, 29 Maret 2011


BERBAGI INFO :

1 komentar:

  1. Sebaiknya segera inventarisir areal WKP yang tidak produktif sehingga dikeluarkan dari Peta WKP sebagaimana yang dibuatkan oleh Pertamina sekitar tahun 1980an sekitar Kampung 1. Sehingga Pertamina tidak lagi membayar pajak bumi di daerah tersebut. Itu sebabnya bebebarapa kawasan di kamp 1 ada yang memiliki GS dan sertifikat. Supaya Pertamina dapat fokus kepada eksplorasi sumur baru dan tidak hanya menghabiskan biaya dengan mengadakan proyek-proyek sumur tua yg dipaksa-paksa tapi jelas-jelas kosong. Maju Tarakan.

    BalasHapus

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS