TERBARU.......

Jumat, 08 April 2011

KASUS BAYI DIBUANG



Polisi Diminta Tangkap Ayah Bayi
Pasca ditetapkannya FA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi di Jalan Kesuma Bangsa pada 08 Maret lalu, ternyata hingga kemarin (07/04) kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan FA.
Keterlibatan FA seperti yang diterangkan Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhadi karena FA merupakan ayah dari mayat bayi yang dibuang Bunga (Nama samaran), gadis yang baru berusia 18 tahun Oktober nanti ini sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini mendekam di sel Polsek Tarakan Barat menunggu berkasnya siap di bawa ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk di sidangkan.
“FA ini memang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya sejak dijadikan tersangka. Tetapi kita akan terus melakukan pencarian FA ini”ujarnya.
Terkait desakan orangtua Bunga yang mendatanginya untuk meminta polisi segera menangkap FA, Imam pun mengaku sudah berupaya sekeras mungkin. Hanya saja saat ini kerja keras anggotanya memang belum menampakkan hasil.
“Kita sudah mengupayakan sekeras mungkin. Tetapi sebenarnya tanpa permintaan dari orang tua Bunga pun sejak FA ini ditetapkan sebagai tersangka, pencarian terhadapnya terus kami lakukan,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, FA ini memang seorang perantau yang datang ke Tarakan untuk mencari pekerjaan. Dan dari semua keterangan alamat FA yang ada di polisi maupun diketahui Bunga ternyata tidak ditemukan FA.
“Di alamat yang ada pada kami, tidak ada ditemukan FA. Jadi kemungkinan FA ini menyembunyikan diri. Tetapi kami juga sudah bekerja sama dengan pihak Bandara maupun Pelabuhan untuk kemungkinan FA ini melarikan diri keluar kota,” jelasnya.
Kemungkinan FA kembali ke kampung halamannya pun masih di selidiki. “Kami terus kembangkan kasus ini, kami juga sudah menyebarkan anggota hingga ke kampung halaman FA ini untuk menemukan FA,” ungkapnya.
Imam juga menerangkan, alasan FA ini ditetapkan sebagai tersangka karena FA melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga, padahal Bunga masih berada di bawah umur. Jadi FA tetap akan terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Bunga ini masih anak-anak jadi seharusnya dilindungi. FA ini malah memanfaatkan keluguan Bunga. Jadi meskipun FA melakukannya atas persetujuan Bunga, FA tetap akan kita jerat dengan pasal perlingdungan anak”ujarnya.
Imam pun menegaskan, apabila ditemukan adanya keterkaitan FA dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Bunga terhadap anak kandungnya. FA akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara bahkan lebih tinggi dari Bunga. (saf)


SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 08 APRIL 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS