TERBARU.......

Rabu, 06 April 2011

KEAMANAN BANDARA CABUT PAPAN LARANGAN



Sempat Terjadi Ketegangan
Aksi warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar gedung Administrasi Bandara Juwata Tarakan memasang 19 papan larangan membangun Minggu pagi (03/04) kemarin dibalas oleh pihak Dinas Perhubungan Udara Bandar Udara Kelas IA Juwata Tarakan melalui anggota keamanannya mencabut  larangan tersebut pagi kemarin (05/04).
Pencabutan papan larangan yang dikawal ketat anggota polisi dan kemanan Pangkalan Udara Tarakan berjumlah lebih dari 50 orang ini akhirnya tidak dapat dilakukan hingga selesai setelah Rabshody Roestam, SH Kuasa Hukum penggugat masing-masing Jusmin, H Daeng Gassing dan Abdul Hafid mendatangi lokasi Gedung Administrasi Bandara dan meminta pihak Kemanan Bandara menghentikan pencabutan plang larangan.
Setelah sempat terjadi adu mulut antara Kepala Keamanan Bandara dan Pengacara Tinggi Negara (PTN) Rudy Susanta, SH akhirnya pihak Kemanan Bandara yang berjumlah lebih dari 30 orang ini pun lantas menghentikan kegiatan pencabutan papan tersebut.
Kepala Bandara Kelas IA Bandara Juwata Tarakan Husni Djau ketika dikonfirmasi mengenai pencabutan papan ini menegaskan pemasangan papan itu memang ilegal dan tidak ada perintah dari Pengadilan.
“Kami sesalkan ada tulisan Pengadilan Negeri Tarakan di papan larangan itu. Padahal setelah kami konfirmasi ke pengadilan, ternyata pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat apapun. Jadi kami anggap pemasangan itu ilegal,” ujarnya.
Husni juga mengaku setelah mengetahui adanya pemasangan papan larangan, selain menghubungi Pengadilan Negeri, pihaknya juga langsung menghubungi kepolisian dan petugas Pangkalan Udara (Lanud) untuk melakukan pengamanan kegiatan pencabutan papan larangan.
“Pemasangan papan ini harus dicabut dengan alasan tidak ada dasar hukum yang kuat. Jadi kami langsung meminta pengamanan,” imbuhnya.
Mengenai alasan PH Penggugat memasang papan larangan karena ada aktivitas pembangunan oleh pihak Bandara, Husni pun mengaku hal itu memang merupakan kewenangan dari Bandara.
“Pembangunan ini karena kami mengtahui persis tanah tersebut masih dalam penguasaan Bandara kecuali ada keputusan pengadilan. Jadi siapapun tidak bisa menghalangi pembangunan sesuai sura bukti asset yang ada pada kami dari Dirjen Perhubungan Udara,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kemudian Bandara dikalahkan oleh Penggugat baru pihaknya akan menghentikan kegiatan pembangunan.
“Kalau nanti dikalahkan, baru akan kami hentikan. Tapi sekarang masih dalam penguasaan Bandara jadi siapapun yang masuk akan kami keluarkan. Dan kami (Bandara.red) belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan lahan ini berstatus quo, kalau memang ada pasti akan kami patuhi prosedur aturannya. Sedangkan Bandara adalah Instansi vital dan punya UU penerbangan, jadi  siapapun yang berada di wilayah dan tidak ada ijin harus di usir karena mengkhawatirkan akan membahayakan kegiatan penerbangan”tegasnya. (saf)

SUMBER INFO :
KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 06 APRIL 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS