Terjadi Saat Dirawat di Rumah Sakit
Setelah sebelumnya pada awal Maret lalu ada laporan tahanan kasus pencabulan kabur dari sel Polsek Tarakan Timur, kemarin satu tahanan kembali kabur. Kali ini terjadi saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Drs. Budi Prasetyo, SH, MH yang membenarkan kejadian ini mengatakan, tahanan yang lepas saat dilakukan perawatan di RSUD ini adalah tahanan Polres Tarakan yang seharusnya kemarin (21/04) kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
“Tahanan atas nama Andi Talangrai ini lepas sekitar pukul 03.00 dini hari tadi (kemarin) saat dirawat di RSUD Tarakan, padahal seharusnya kasusnya Andi ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini,” ujarnya.
Andi merupakan tahanan kasus ilegal logging yang ditangkap oleh Kepolisian Resort Tarakan dengan barang bukti 3 m3 pada 21 Februari lalu. Dan dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1990 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Budi mengaku akan segera mengerahkan anggotanya untuk segera melakukan pencarian terhadap Andi, pasalnya sesuai dengan program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas ilegal logging.
“Kita mentaati program 100 hari Kapolri yang salah satunya ileggal logging, jadi akan kami prioritaskan pencarian tahanan atas nama Andi yang terjerat kasus ini,”imbuhnya.
Mengenai kronologis lepasnya tahanan ini, Budi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggotanya yang bertugas jaga malam itu. Dan Budi pun menjelaskan belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Bukan saya tidak mau memberitahukan kronologisnya, tetapi memang saat ini dua anggota yang ditugaskan jaga saat tahanan lepas ini masih kami periksa, termasuk apakah tahanan ini diborgol atau tidak juga masih diperiksa kebenarannya,”katanya.
Budi hanya mengungkapkan bahwa tahanan atas nama Andi ini sedang menjalani perawatan rumah sakit karena mengeluh sakit dan perlu pengawasan dokter, jadi atas rasa perikemanusian dan hak atas tahanan inilah akhirnya Andi dirawat di RSUD dengan diawasi 2 orang polisi.
“Andi masuk rumah sakit Selasa lalu (19/04), dan lepas pada dini hari tadi (kemarin.red),” ungkapnya.
Untuk dua anggotanya yang lalai saat menjaga tahanan, Budi menegaskan akan segera memberikan sanksi dan akan dipindahkan dari tugasnya saat ini. “Yang jelas akan saya pindahkan, dan sanksinya sesuai dengan aturan yang sudah ada yaitu ditahan dalam sel khusus selama 21 hari setelah menjalani sidang disiplin,” tegasnya.
Buni juga mengaku akan segera melakukan evaluasi kinerja terkait dua kali tahanan lepas di tahun ini, meskipun pada Maret lalu sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Tarakan.
“Akan saya evaluasi kedalam dan keluar dari internal Polres ini. Saya juga ingin memberikan yang terbaik untuk semua termasuk masyarakat Tarakan,” kata Budi lagi.
Budi pun mengharapkan adanya kerja sama masyarakat dengan Kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan tersangka ilegal logging atas nama Andi yang kabur. (saf)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 22 APRIL 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :