TERBARU.......

Kamis, 07 April 2011

SIDANG PERDANA SENGKETA LAHAN BANDARA



Penasehat Hukum Minta Dilakukan Sita Jaminan
Kemarin (07/04) Sidang perdana pembacaan gugatan Penggugat Jusmin, Daeng Gassing dan Abdul Hafid kepada Bandara Kelas IA Juwata Tarakan (sebagai tergugat 1) dan Pemerintah Kota Tarakan (sebagai tergugat 2) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tarakan.
Pada sidang perdananya, Penasehat Hukum (PH) Penggugat Rabshody Roestam, SH dan Nunung Sulistiyawati, SH membacakan materi gugatan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Soedibijo, SH.
Dalam materi gugatannya, Nunung membacakan yang menjadi objek perkara adalah para penggugat telah memiliki atau menguasai sebidang tanah yang diakui warga berasal dari tanah negara bebas yang ditumbuhi semak belukar, pohon nipah dan kayu bakau.
Sehingga para penggugat telah mengarap sejak tahun 1982 dan dirawat secara berturut-turut hingga sekarang. Masing-masing, Jusmin Husaini berukuran  panjang kurang lebih 90 meter lebar sekitar 70 meter dan luas kurang lebih 6.300 meter persegi.
Selain itu Jusmin juga memiliki sebidang tanah lainnya dengan ukuran panjang sekitar 150 meter lebar sekitar 120 meter dan luas sekitar 18.000 meter persegi.
Sementara H Daeng Gassing, memiliki sebidang tanah berukuran panjang sekitar 90 meter lebar sekitar 90 meter dan luas kurang lebih 8.100 meter persegi. Sementara itu Abd Hafid memiliki sebidang tanah seluas panjang sekitar 60 meter lebar sekitar 149 meter dan luas sekitar 8400 meter persegi.
Dalam materi gugatannya, PH penggugat juga mengajukan permintaan sita jaminan. “Jadi apakah Majelis Hakim perlu melakukan sita jaminan atau tidak diatas lahan yang dipersengketakan ini, agar kedua belah pihak tidak membangun diatas lahan ini. jika tidak dilakukan mungkin pertimbangan hakim karena Bandara adalah objek vital dan untuk pelayanan masyarakat. Tapi masyarakat tetap akan melakukan status quo, jika Bandara tetap melakukan kegiatan pembangunannya,”tegasnya.
PH para tergugat Bandara dan Pemkot Tarakan berjumlah 10 orang masing-masing 6 Jaksa Pengacara Negara (JPN) diketuai oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rudy Susanta, SH dan 4 pengacara dari Bagian Hukum Pemkot Tarakan diketuai oleh Ali Nuri, SH.
Tetapi dalam persidangan kemarin para tergugat hanya diwakili oleh 4 pengacaranya, 3 JPN Rudy Susanta SH, July SH dan Sony Adhyaksa SH beserta satu Pengacara Bagian Hukum Pemkot Ali Nuri, SH.
Sidang kemudian akan dilanjutkan Khamis (14/04) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaam dari para tergugat. (saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 08 APRIL 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS