Siaran TV Ilegal Lewat Jaringan TV Kabel
Salahsatu pembahasan penting yang hangat diurun-rembugkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan dengan stake holder terkait, adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Utamanya, soal aturan lembaga penyiaran publik berlangganan yang diimplementasikan dengan adanya jaringan TV kabel berlangganan atau biasa disebut TV Kabel oleh masyarakat.
Penyimpangan dimaksud, adalah pemanfaatan jaringan TV kabel untuk menyiarkan program siaran televisi ke masyarakat, dengan legalitas usaha belum jelas.
Atas hal ini, Diskominfo Kota Tarakan pun menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga penyiaran yang ada di Tarakan. Di antaranya, asosiasi pengusaha TV Kabel, siaran radio lokal dan non lokal di Tarakan, usaha TV lokal dan lainnya. “Rencananya, kita akan menggelar pertemuan pada 24 Mei dengan KPID Provinsi Kaltim dan Diskominfo Provinsi Kaltim membahas persoalan diatas, berikut permasalahan lain yang tertuang di UU Penyiaran (UU No. 32/2002) dan perangkat hukum pendukungnya,” ujar kepala Diskominfo Kota Tarakan H Ruslan Arifin.
Terkait masalah diatas, mengaplikasikan UU Penyiaran dan PP 52/2000 maka seluruh siaran TV lokal yang memanfaatkan jaringan TV kabel untuk broadcasting siarannya, disarankan untuk mengubah legalitas usahanya menjadi perseroan terbatas (PT). “Dengan menjadi PT, maka siaran TV itu dapat masuk kategori lembaga penyiaran publik berlangganan. Kalau belum menjadi PT tapi masih menggunakan jaringan TV kabel, maka dianggap ilegal,” tandas H Ruslan lagi.
Apakah Diskominfo sudah mendata berapa banyak siaran radio dan TV yang melanggar ketentuan? “Yang jelas, data sudah ada. Tapi, rasanya tak baik menyampaikannya ke publik sebelum Diskominfo melakukan pembinaan. Toh, Diskominfo baru juga terbentuk,” terang H Ruslan yang ditemui kemarin siang.
23 MEI, GELAR BIMTEK LPSE
Nah sebelum itu, pada 23 Mei mendatang Diskominfo menggelar sosialisasi penerapan LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) kepada seluruh SKPD yang ada di Tarakan. Pematerinya, perwakilan dari LKPP Pusat dan institusi terkait. “Kan, sebelumnya kita sudah gelar Bimtek ke penyedia jasa, panitia anggaran SKPD dan lembaga terkait. Kali ini, kita gelar Bimtek LPSE ke seluruh SKPD,” ungkap H Ruslan.
Diketahui, sejak LPSE membuka proses registrasi bagi penyedia jasa yang akan menyertai lelang e-Proc di Tarakan, sudah ada 200 berkas yang masuk ke tim verifikasi LPSE. Namun, baru sekira 100 berkas yang terverifikasi dan telah memiliki ID login untuk mengakses proses pelelangan elektronik tersebut.(ndy)
Sumber Info (Kecuali gambar) :
Radartarakan.co.id - Jumat, 20 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :