Sembilan Motor Diamankan, Termasuk 1 Motor Hasil Curian
Ulah sejumlah pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tak patut ditiru, dan bahkan mencoreng dunia pendidikan di Tarakan. Betapa tidak, sebanyak 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus jajaran Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tarakan, di antaranya masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya jajaran Reskrim berhasil menggulung sekelompok kawanan pencuri motor yang kerap melakukan aksinya di kota ini.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH menyampaikan, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk tersebut di antaranya masih duduk di bangku kelas lima SD swasta yakni ARD (13) yang tinggal di Selumit Pantai.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 8 unit sepeda motor dan sejumlah komponen atau onderdil motor hasil curian di salah satu bengkel di Jl. Mulawarman.
Kapolres merincikan, ke-10 tersangka yang kini ditahan oleh pihaknya adalah BUD (14) yang masih berstatus sebagai siswa kelas satu di salah satu SMP Negeri di Tarakan Barat yang tinggal di Selumit Pantai. Kemudian JPR alias APO (19), warga Selumit Pantai yang diketahui sebagai kelompok geng motor dan sekaligus otak pelaku curanmor.
Polisi juga mengamankan CRO (15), siswa kelas tiga di salah satu SMP swasta di Tarakan Tengah dan kini sedang menanti pengumuman kelulusannya. Tersangka yang satu ini tinggal di daerah Jembatan Putih, Kelurahan Karang Balik. Tersangka lainnya, IRV (14), warga belakang BRI. Meskipun usia IRV masih remaja, namun ia sudah tidak sekolah lagi. Kesehariannya hanya antar jemput kakak dan adiknya ke sekolah. AKB (16) juga tinggal di Selumit Pantai dan bekerja di pembelian udang di daerah Beringin. ARD (19) juga tinggal di belakang BRI dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan, dan tersangka ANC (35) tinggal di Kampung Bugis dalam yang sehari-harinya bekerja di salah satu bengkel di Jalan Mulawarman.
“Kedelapan tersangka ini adalah pelaku yang terlibat langsung dalam mencuri motor di beberapa tempat dan mencuri onderdil motor di salah satu bengkel di Jalan Mulawarman,” beber kapolres.
Sementara tersangka RUD (25) yang tinggal di Selumit Pantai dan kesehariannya bekerja sebagai buruh pelabuhan ini terlibat sebagai penadah. RUD membeli spidometer motor Satria F dari tersangka BUD dan ARD seharga Rp 300 ribu. Demikian halnya dengan tersangka, ADU (16), juga tinggal di Selumit Pantai, yang terlibat karena membeli kap sayap motor Satria F dari tersangka JPR alias APO seharga Rp 300 ribu.
Selain ke-10 tersangka, ada 9 motor yang ditahan sebagai barang bukti dan sejumlah onderdil hasil curian. Motor-motor tersebut ternyata hanya satu yang merupakan hasil kejahatan yakni sepeda motor Satria F warna Hitam. Sedangkan 8 unit motor lainnya adalah kendaraan para tersangka yang digunakan ketika melakukan kejahatannya.
Sedangkan onderdil yang dicuri dari bengkel itu disebutkan kapolres di antaranya sepasang ban motor, satu pasang velg, dua buah knalpot, satu pasang piringan cakram, 1 pasang shock, 1 buah shock tunggal, dan beberapa jenis onderdil lainnya.
“Ini merupakan bukti dari komitmen saya ketika masuk Tarakan sebagai kapolres. Bahwa semua bentuk kejahatan akan kami tindaklanjuti dan tidak ada neko-neko sebagaimana permintaan masyarakat bahwa harus ada penegakan hukum,” tegas Kapolres AKBP Agustinus Budi Prasetyo saat gelar perkara kemarin di halaman Mapolres Tarakan.
Kapolres menegaskan, terungkapnya kawanan pencuri motor ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang pelaku mendorong motor, kemudian dimasukkan ke rumah. Masyarakat tersebut curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian, dan selanjutnya ditindaklanjuti. Ternyata informasi dimaksud adalah benar, yakni orang yang mendorong motor tersebut adalah salah satu pelaku. Bahkan yang bersangkutan disebut-sebut sebagai otak utama dari kawanan pencurian motor yang terungkap ini.
Soal modus operandi yang dilakukan para tersangka beber kapolres, geng motor yang terlibat dalam pencurian ini selalu bereaksi pada malam hari. Dengan cara melihat pemilik kendaraan yang memarkir motornya di teras rumah tanpa mengunci stang motor atau tetap menggantungkan kunci kontak di motor. Lantaran tidak terkunci maka pelaku dengan leluasa mendorong motor tersebut dari parkiran rumah korban sampai di tempat sepi. Atau ada rumah kosong yang dijadikan “markas”, barulah dipreteli satu per satu komponennya.
Masih menurut keterangan kapolres, dari komponen yang dipreteli tersebut, tersangka kemudian menjualnya satu per satu dari komponen yang telah dipreteli tersebut.
“Saya tegaskan bahwa di Tarakan bersih dari yang namanya geng motor. Jika ada yang muncul dan melakukan kejahatan, saya libas semuanya nanti,” tegas mantan Kapolres Malinau ini.
Terkait adanya pelaku yang masih anak-anak, kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan dan semuanya ditahan dalam tahanan polisi. “Untuk anak-anak sudah ada prosedur hukumnya yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Prosedur yang dimaksudnya seperti masa penahanan pertama untuk anak hanya 20 hari dan diperpanjang 10 hari atau hanya ditahan 30 hari oleh penyidik kepolisian. Sedangkan untuk dewasa, masa penahanannya pertama 20 hari dan diperpanjang 40 hari, sehingga kesluruhan masa penahanannya 20 hari.
Untuk kendaraan hasil curian, kapolres berjanji nantinya akan diserahkan kepada yang berhak karena ada yang punya sesuai alamat yang tertera di STNK maupun BPKB sepeda motor itu.
Kapolres berharap, kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena kasus ini menjadi keprihatinan semua pihak. Mengingat pelaku masih berusia sekolah, tetapi sudah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Meskipun sudah ada satu kelompok dengan 10 tersangka yang digulung, namun kapolres optimistis bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok lain yang masih melakukan aksinya di kota ini.
“Kami tidak tinggal diam dengan terungkapnya satu kelompok ini. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang tidak menutup kemungkinan masih terus bereaksi,” tegas Kapolres Tarakan.(noi)
10 Tersangka yang Terlibat Kasus Curanmor
ARD, 13 tahun
Murid kelas V SD swasta, Selumit Pantai
BUD, 14 tahun
Pelajar kelas satu di salah satu SMP Negeri di Tarakan Barat
Tinggal di Selumit Pantai
JPR alias APO, 19 tahun
Tinggal di Selumit Pantai
Otak pelaku curanmor
CRO, 15 tahun
Pelajar kelas tiga di salah satu SMP swasta di Tarakan Tengah
Tinggal di daerah Jembatan Putih, Kelurahan Karang Balik.
IRV, 14 tahun
Tidak sekolah lagi, tinggal di Selumit Pantai
AKB, 16 tahun
Bekerja di pembelian udang di Beringin
Tinggal di Selumit Pantai
ARD, 19 tahun
Bekerja sebagai nelayan, tinggal di Selumit Pantai
ANC, 35 tahun
Bekerja di salah satu bengkel di Jl. Mulawarman
Tinggal di Kampung Bugis Dalam
Dua tersangka sebagai penadah
RUD, 25 tahun
Buruh pelabuhan
Tinggal di Selumit Pantai
ADU, 16 tahun
Tinggal di Selumit Pantai
Sumber: keterangan Kapolres Tarakan
Sumber Info :
Radartarakan.co.id - Minggu, 22 Mei 2011
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :