TERBARU.......

Kamis, 30 Juni 2011

PEMKOT DIMINTA SEGERA TERBITKAN PERWALI




Langkah SKPD Kerap Lambat dan Lama
Menindaklanjuti 3 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD sejak awal tahun 2011 lalu, DPRD Tarakan melalui anggota Badan Legislatif (Baleg) Agus Wahyono meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali).
“Dalam Evaluasi Perda yang kita gelar beberapa waktu lalu, kita menyimpulkan bahwa Perwali sering terlambat dan terkesan lama setelah Perda diterbitkan baru Perwali dikeluarkan,”ujarnya.
Padahal seharusnya Perwali sebagai penterjemah Perda diterbitkan segera setelah Perda disahkan.
“Baleg sudah mengajukan surat kepada pimpinan DPRD, agar ketua DPRD juga bisa menanyakan kepada Pemkot kapan Perwali dari Perda yang sudah disahkan sudah diterbitkan Perwali,”imbuhnya.
Pasalnya hingga saat ini, Agus mengaku Pemkot belum juga memberikan lampiran Perwali ke DPRD. “DPRD seharusnya tahu kapan Perwali diterbitkan karena berhubungan dengan fungsi dewan sebagai lembaga pengontrol. Bukan untuk mengintervensi Pemkot, karena memang Perwali ini domain Pemkot,”tegasnya.
Ditambah lagi, saat ini keinginan Pemkot agar DPRD juga memberikan draft Perwali setelah Perda disahkan juga sudah diikuti DPRD. Jadi seharusnya Pemkot tidak membutuhkan waktu lama untuk menerbitkan Perwali.
“Jadi kalau mereka (Pemkot) sudah memiliki draft Perwali dari Dewan ini kan seharusnya sudah tidak terlalu lama lagi untuk segera menerbitkan Perwali. Jadi Perda ini bisa segera di sosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat pun segera mendapatkan manfaatnya,”ungkapnya.
Agus mengharapkan setelah Perda disahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga segera melakukan koordinasi bersama Bagian Hukum tentang Perwali yang akan diterbitkan.
“Karena memang secara normatif, setelah Perda disahkan, SKPD bersama bagian hukum segera membahas pembuatan Perwali. Jadi segera sampai ke meja kepala daerah dan segera ditandatangani untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat,”ujarnya Agus lagi.
Menurutnya, jangan hanya saat pengajuan Perda saja Pemkot bersama SKPD terkait terus melakukan komunikasi.
“Setelah Perda diterbitkan juga seharusnya ada itikad baik dari Pemkot bersama SKPD yang mengajukan untuk segera melakukan pembahasan Perwali. Jadi tujuan Perda ini disahkan menjadi jelas,”ungkapnya.
Agus juga mengatakan tujuan Perda segera dibarengi dengan Perwali, agar pembahasan Rancangan Perda lainnya juga cepat dilakukan.
“Sekaligus untuk mengantisipasi pembuatan Perda yang baru dan beberapa rancangan Perda yang akan dibahas, jadi maksudnya agar nantinya kalau perda sudah disahkan perwali akan segera mengikuti secara cepat. Jangan Perda yang disahkan menumpuk, tetapi Perwali tidak segera disahkan. Jadi fungsi Perda segera dirasakan masyarakat,”tegasnya. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 30 JUNI 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS