Kuasa hukum PT. Gusher Tarakan Akhmad Faisal menegaskan Grand Tarakan Mall saat dikelola PT. Sukses Aman Sejahtera memiliki sangkutan hutang kepada BNI Balikpapan sebesar Rp 82 milyar. Bahkan sertifikat lahan GTM menjadi jaminan dari peminjaman utang tersebut.
“Hutang tersebut merupakan tanggungan PT. Sukses Aman Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham di GTM dan sangkutan tersebut tidak ada hubungannya dengan Grand Tarakan Mall. Sehingga dalam waktu dekat tim kuasa hukum Gusher Tarakan akan menemui petinggi bni balikpapan,”ujar Akhmad Faisal, SH, MH Kuasa Hukum PT. Gusher.
Sejak tahun 2009 lalu PT. Gusher Tarakan tidak pernah menerima pembagian deviden atas kepemilikan 50% saham di Grand Tarakan Mall. Bahkan mall tersebut terancam di lelang oleh Bni Balikpapan.(YH)
Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Tarakan-Tv.Com - Jumat, 10 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :