TERBARU.......

Minggu, 28 Agustus 2011

WALIKOTA SUDAH PERINGATI TIM 9




PLTU Harus Tetap Jalan,Meski Ada Proses Hukum 

#TARAKAN - 

Walikota Tarakan Udin Hianggio menegaskan, persoalan ganti rugi lahan yang rencananya dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sungai Maya, Kecamatan Tarakan Utara, harus diusut tuntas. Walikota pun mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Tarakan terkait persoalan tersebut.
 “Kita tunggu saja apa hasil dari kepolisian. Apabila ada indikasi kecurangan di dalamnya, maka proses hukum harus ditegakkan,” tegas Haji Udin – sapaan akrab Walikota Tarakan kemarin (28/8).
Haji Udin juga mengaku, sejak awal telah memperingati Tim 9 untuk berhati-hati. Walaupun anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan bersumber dari APBN melalui PLN Proyek Pembangkitan dan Jaringan (PLN Pikitring) Balikpapan, namun perlu diketahui bahwa PLN Pikitring Balikpapan membayar ganti rugi kepada pemilik lahan (sesuai SIMTN) atas rekomendasi Tim 9 Pemerintah Kota Tarakan.
 “Dari awal-awalnya saya sudah bilang kepada mereka (Tim 9, Red.) untuk hati-hati karena persoalan tanah adalah menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama PLTU,” beber mantan ketua DPRD Tarakan itu.
Walikota juga menegaskan, baik secara pribadi maupun institusi, mendukung agar pembangunan PLTU di Tarakan tetap terlaksana. Sebab, kehadiran PLTU di Tarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa pasokan listrik yang memadai. Sehingga dengan adanya pembangunan PLTU berbahan baku batu bara di Sungai Maya, sangatlah tepat mengatasi krisis listrik di Tarakan. Namun, tidak mengabaikan proses hukum bila ada kecurangan.
“Artinya, rencana pembanguan PLTU ini saya tetap dukung, tetapi proses hukumnya juga harus kita selesaikan juga secara hukum,” tegas Walikota Tarakan.
Kalau mengacu pada kalender kerja PLN yang informasinya Desember mulai pematangan lahan, walikota berpendapat bahwa hal tersebut adalah persoalan lain. Artinya, apabila ada kendala tentunya dipikirkan di kemudian, namun proses hukum yang awal berupa persoalan pembebasan lahan harus tetap berjalan.
“Bukan karena saya sebagai walikota, lalu saya bilang proses hukum itu berhenti dan semudah itu pula berhenti. Kalau salah, ya harus diselesaikan secara hukum pula,” tandas Haji Udin.
Diberitakan kemarin, Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan juga mempertanyakan proses ganti rugi yang diduga bermasalah. Sebab, terkait status lahan negara yang dibuktikan dengan keberadaan Surat Izin Menggunakan Tanah Negara (SIMTN) yang dikeluarkan pihak Kecamatan Tarakan Utara.
“Tanah negara kok bebas diperjualbelikan?” tanya Dahlan Iskan kepada Radar TarakanJumat lalu (27/8).
Dahlan juga menyampaikan, ia akan bersikap tegas jika di balik persoalan ini ada oknum pegawai PLN yang bermain. “Jika ada orang PLN yang ikut bermain dalam proses ini, saya akan sikat,” tegasnya.
Kegelisahan CEO PLN itu sebenarnya sudah berkembang di Tarakan, sejak proses pembayaran dilakukan oleh pihak PLN, dalam hal ini PLN Proyek Pembangkitan dan Jaringan (Pikitring) Balikpapan atas rekomendasi Tim 9 Pemerintah Kota Tarakan, beberapa waktu lalu. Namun karena konfirmasi dari pihak-pihak terkait sulit diperoleh, sehingga perkembangan proses dari ganti rugi itu, belum sepenuhnya bisa terangkat ke permukaan. Apalagi dalam pembangunan PLTU Tarakan yang direncanakan dibangun di daerah Sungai Maya itu, PT PLN Tarakan hanya menjadi Liaision Officer (LO) atau penghubung antara Pemerintah Kota Tarakan, khususnya Tim 9 dengan pihak PLN yang diwakili oleh PLN Regional Kalimantan (Pikitring Balikpapan).
Kontroversi yang muncul dalam proses ganti rugi lahan PLTU ini di antaranya adalah tentang dokumen adminstrasi lahan yang dibebaskan.
Salah satu kontroversi yang muncul dari terbitnya SIMTN ini adanya surat pernyataan penyerahan tanah oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik awal lahan tersebut, kepada ke-19 nama sebagaimana yang tertera dalam SIMTN.
Surat penyerahan itu baru dibuat pada tanggal 3 Februari 2011, atau dua bulan sejak lahirnya SIMTN dan diketahui oleh Lurah Juata Laut, Aris Priyanto SE MM.
Surat pernyataan penyerahan tanah tersebut kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh masing-masing penerima tanah pada 24 Februari 2011 atau 21 hari sejak terbitnya surat penyerahan tanah tersebut. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ini dibuat dan diketahui Lurah Juata Laut dan Camat Tarakan Utara.
Camat Tarakan Utara, Jarkasih SE ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu tentang lahirnya SIMTN yang lebih awal dari surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengatakan, SIMTN dapat saja diterbitkan oleh pihak kecamatan hanya dengan dasar pengakuan saksi-saksi batas.
“SIMTN itu cukup hanya dengan pernyataan saksi batas karena itu sifatnya hanya meminjam tanah negara saja,” jelas Jarkasih.(noi)


Sumber Info :
Radartarakan.co.idSenin, 29 Agustus 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS