TERBARU.......

Selasa, 27 September 2011

SABU DISELIPKAN DI KARDUS BEKAS, SOPIR DITAHAN



#Tarakan - 

Satuan Reskoba Polres Tarakan minggu (25/9) kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AMR (36) warga Jl Hasanuddin II gang Serisih RT 26 Karang Anyar Pantai. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini ditangkap dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan/atau membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,50 gram, 1 buah alat bong lengkap dengan pipetnya dan selang plastik, 1 buah jarum pembakar, 1 handphone merek Nokia, 1 pembungkus rokok dan 1 buah dompet.
Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, didampingi Kasat Reskoba AKP Ngadimin membenarkan adanya tangkapan tersebut. Dan menjelaskan di Jl Hasanuddin atau disekitar rumah tersangka, sering dilakukan transaksi dan pesta sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kasat narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan yang dibantu ketua RT setempat.
Alhasil dalam penggeledahan dimaksud, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Dimana barang bukti sabu itu disimpan di dalam dompet dan diselipkan ditumpukan kardus bekas. Karena terbukti, maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni,pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider melanggar pasal 112 ayat (1) huruf a. Dengan  ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (noi/iza)


Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Radartarakan.co.idSelasa, 27 September 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS