TERBARU.......

Selasa, 06 September 2011

SEPULUH PNS BOLOS AKAN DIBERI SANKSI




Absensi Kehadiran Segera Dilaporkan BKD ke Walikota

#Tarakan - 

Pemerintah kota tidak main-main dalam memaknai arti disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang melanggarnya, terutama pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (5/9) lalu. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Tarakan-Asmuni, pihaknya sudah mengantongi sedikitnya 10 nama PNS dari beberapa SKPD yang dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan alias alpa pada hari pertama masuk kerja pasca libur bersama.
“Sesuai edaran walikota, ketentuannya adalah SKPD harus melaporkan jumlah kehadiran pegawai khususnya pada tanggal 5 September,” kata Asmuni.
Dari data yang masuk ke BKD, sampai dengan kemarin memang ada beberapa SKPD yang sudah menyampaikan laporan kehadiran terkait absensi kehadiran. Namun tidak sedikit yang belum melaporkan. “Dari data yang ada, beragam. Ada sebagian yang cuti, ada yang izin dan ada juga yang tanpa keterangan. Namun yang tanpa keterangan persentasenya kecil,” kata Asmuni.
Menilik persentase kehadiran, sambung Asmuni, jumlah pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut hanya dua persen. “Tapi ini belum semua SKPD laporannya masuk ke BKD,” tandasnya.
Dua persen tersebut, menurutnya hanya sekitar 8 hingga 10 orang pegawai saja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2011 tentang Disiplin PNS bahwa untuk PNS yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut akan diberikan pembinaan secara berjenjang oleh atasan mereka masing-masing. Pembinaan bisa diberikan Kasubag, Kabag sampai Kepala Dinas-nya langsung. “Kalau memang tidak ada alasan yang jelas, tentu bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun sanksi-sanksi tingkat sedang dan berat. Tergantung pimpinannya,” jelas Asmuni.
Terkait masalah sanksi, tentu sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan yang memberikan adalah atasannya langsung, sementara BKD hanya bertugas mengakumulasikan semua laporan-laporan tingkat kehadiran dan selanjutnya akan dilaporkan ke kepala daerah. “Secara berjenjang sesuai surat edaran walikota, tingkat kehadiran ini setelah semuanya terkumpul maka rekapitulasinya akan kami laporkan,” janjinya.
Selain mendapatkan sanksi administrasi dari pimpinan SKPD, para pegawai yang izin dan alpa ini tentunya harus siap untuk dipotong tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) mereka. “Itu sudah konsekuensinya,” tegas Asmuni.(ddq)


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Radartarakan.co.idRabu, 7 September 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS