TERBARU.......

Kamis, 13 Oktober 2011

PEMKOT AJUKAN EMPAT RAPERDA


#Tarakan - 


Usulan Empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemerintah Kota Tarakan disampaikan dalam Paripurna yang berlangsung pada Selasa (11/10) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drs Badrun M.Si, disampaikan bahwa ada Empat Raperda yang diajukan yaitu, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Jasa Usaha, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Surat Keterangan Memakai Tanah Negara (SKMTN).

Badrun juga menyampaikan, khusus raperda yang mengatur retribusi diajukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara terus menerus Pemerintah Kota akan mengevaluasi dan perubahan Peraturan Daerah yang substansi nya tidak sesuai kondisi dan perkembangan daerah.

“Ada sekitar 30 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga direvisi sesuai dengan ketentuan yang baru,” Tuturnya.

Dikatakan Badrun, selain Peraturan Daerah mengenai retribusi Pemerintah Kota juga akan mengajukan revisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang penerapan Surat Izin Menggarap Tanah Negara (SIMTN). (HT – DD, Diskominfo Tarakan)



Sumber Info : Tarakankota.go.id - 12 Oktober 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS