TERBARU.......

Kamis, 20 Oktober 2011

RESIDIVIS TERTANGKAP MILIKI SABU



#Tarakan - 
Nurdin alias Budak (38) Residivis Polisi yang sudah lama menjadi target operasi (TO) kembali tertangkap oleh aparat Resnarkoba Polres Tarakan pukul 11 siang kemarin (18/10) di rumahnya Jln. Selumit Pantai RT. 17 No. 48 Tarakan Tengah.
Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngadimin menuturkan, Nurdin tertangkap setelah aparat melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.
“Tersangka ini memang pemain lama, dan sudah menjadi TO sejak lama juga. Jadi aparat bersama masyarakat melakukan kerja sama hingga akhirnya Nurdin ini kembali tertangkap kembali,”ujarnya.
Penangkapan Nurdin ini juga berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan Leni Kusmira tahun 2010 lalu dengan kasus kepemilikan sabu.
“Leni ditangkap di rumahnya di Jln. Selumit RT. 3 No. 7 Tarakan Tengah atas kepemilikan sabu juga. Saat ini Leni sedang menjalani hukumannya di Lapas Tarakan setelah di vonis Hakim 4 tahun penjara,”imbuhnya.
Dari tangan Nurdin, polisi menemukan 4 bungkus kecil sabu seberat 0,72 gram yang disembunyikan di atas mesin cuci.
“Setelah rumah tersangka Nurdin ini kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,72 gram, 1 buah timbangan, peralatan untuk membungkus sabu, 2 buah HP dan uang sebesar Rp. 650 ribu. Semuanya kami bawa ke Mapolres untuk dijadikan barang bukti,”ungkap Ngadimin lagi.
Selanjutnya, Ngadimin menegaskan akan menjerat Nurdin dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Sub Pasal 112 (1) huruf a. dan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 20 OKTOBER 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS