TERBARU.......

Rabu, 26 Oktober 2011

WARGA MERASA SELALU DIRUGIKAN



Pelebaran Sungai Karang Anyar

#Tarakan - 

Penanganan banjir di Sungai Karang Anyar ternyata tidak hanya menyisakan polemik ganti rugi tanah yang selama ini kerap dilontarkan banyak pihak. Warga justru menuding Pemerintah Kota Tarakan (Pemkot) tidak adil dalam proses pelebaran Sungai Karang Anyar.
Warga RT 36 Kelurahan Karang Anyar, Agus menjelaskan, pelebaran sungai Karang Anyar selalu merugikan mereka. Pasalnya, tanah mereka yang terkena imbas pelebaran tidak sesuai dengan ukuran yang mereka inginkan saat pelebaran sungai beberapa tahun lalu. “Maunya tanah yang sebelah (seberang sungai dari rumah Agus, Red) itu juga terkena pelebaran. Tapi nyatanya, tanah kami yang banyak diambil, sebelah tidak. Makanya kami tidak terima pelebaran sehingga pelebaran waktu itu tidak dilanjutkan,” jelas Agus kepada Radar Tarakan di kediamannya, kemarin (25/10).
Pemilik 29 pintu kontrakan inipun mengaku heran dengan cara Pemkot mengatasi banjir. Belum lagi, dua buah rumah orang penting di pemerintah kota dan DPRD berada tepat diatas bantaran sungai malah tidak banyak terkena pelebaran. “Semua mau (dilebarkan, Red) asal adil, jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku sering mendengar rencana pelebaran sungai dan ganti rugi tanah, namun sejauh ini mereka tidak pernah diajak duduk bersama membahas ganti rugi. “Memang pernah disampaikan edaran, tapi tidak pernah membicarakan ganti rugi. Nego-nego pun belum pernah, apalagi dipanggil,” aku Agus.
Hal serupa disampaikan seorang warga yang juga punya rumah di bantaran Sungai Karang Anyar. Bahkan, rumahnya sempat dibongkar untuk kepentingan pelebaran sungai, namun proyek itu tiba-tiba berhenti tanpa alasan.
“Demi kepentingan orang banyak, saya malah mau dengan senang hati dilebarkan. Tapi, selama ini tidak pernah diajak berdiskusi,” ungkap wanita yang tidak berkenan namanya dikorankan kepada Radar Tarakan kemarin.
Terkait pelebaran, warga RT 36 Kelurahan Karang Anyar ini juga mengungkapkan, tindakan pemerintah yang tidak adil menyebabkan warga di sekitar tempatnya tinggal tidak mau tanahnya dikorbankan. “Maunya, biar adil, ukur dari tengah. Misalnya ke sini 5 meter, ke sana 5 meter. Tapi yang terjadi, tanah kami banyak yang diambil. Inikan tidak adil namanya,” akunya kesal.
Kendati demikian, kedua warga Karang Anyar ini mengaku antusias menunggu realisasi rencana Pemkot memberikan paparan terkait penanggulangan banjir di Sungai Karang Anyar.
“Biar kita saling tahu kemauan masing-masing. Kalau sama-sama diam dan tidak dibicarakan, siapa yang tahu kemauan kita. Intinya, harus adil,” kata Agus lantas mengusulkan pelebaran sebaiknya dilakukan dari muara sungai. “Sungai yang dekat Jalan Straat Buntu (sungai antara samping Masjid Darul Faizin-Jalan Cenderawasih, Red.). Kita kan semua tahu, sungai di situ kurang lebar, jadi perlu dilebarkan terlebih dahulu biar air lancar ke laut,” usulnya.
Terpisah, Lurah Karang Anyar, Wijianto SE juga menyambut baik rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan memaparkan hasil kajian dan penanganan Sungai Karang Anyar. Meski mengaku belum mendengar langsung rencana paparan itu, Wijianto berharap agar penanggulangan banjir di lingkungan kerjanya disusun dalam rencana pembangunan jangka pendek.
“Jangan terlalu lama. Karena warga menginginkan pekerjaan ini cepat selesai dan mereka terbebas dari masalah banjir,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (25/10).
Soal warganya yang meminta keadilan dalam proses pelebaran sungai, pria ramah ini hanya berharap paparan itu segera direalisasikan. “Kita berharap bukan hanya harapan pemerintah yang direalisasikan. Apa maunya warga, apa maunya pemerintah, semua akan diakomodir dalam paparan itu,” tandasnya.
Dari pantauan Radar Tarakan siang kemarin, penyelesaian masalah banjir di Karang Anyar tampaknya akan sedikit ruwet. Pasalnya, banyak rumah warga yang sudah melewati bantaran sungai. Bahkan, ada beberapa rumah baru berbahan beton sengaja dibangun tepat di bibir sungai. Jika Pemkot tidak mau repot dikemudian hari, seharusnya rumah-rumah baru ini tidak diberikan izin atau sebaiknya dilarang mendirikan bangunan yang melanggar GSS (Garis Sempadan Sungai) sejak sekarang. (nat/ash)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 26 Oktober 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS