TERBARU.......

Rabu, 14 Desember 2011

BARANG YANG ADA HABISKAN



#Tarakan - 


MESKI ada forum dengar pendapat, namun nasib kelanjutan usaha pedagang barang asal Malaysia masih tanda tanya. Walikota Tarakan, H Udin Hianggio mengatakan, para pedagang diberikan kesempatan berjualan, namun disepakati tidak boleh membeli produk Malaysia lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Sesuai kesepakatan dan kebijakan kita, yang ada ini (barang produk Malaysia, red) kita habiskan. (Soal tidak boleh lagi membeli barang dari Malaysia, red) tinggal pengawasan dari aparat,” ungkapnya usai menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap pandangan fraksi soal R-APBD Kota Tarakan tahun 2012, di ruang rapat utama gedung DPRD Tarakan, kemarin (13/12).
Upaya lain, kata Udin, Pemkot Tarakan akan memaparkan hasil kajian Universitas Borneo Tarakan (UBT) terkait akan dijadikannya Pelabuhan Malundung sebagai pelabuhan ke 8 impor barang tertentu di Indonesia. Upaya menaikkan kasta Pelabuhan Malundung, kata Udin, sangat penting untuk mengakomodir legalitas produk warga yang selama ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Tanggal 19 (19 Desember 2011, red) kita akan rapat dengan provinsi agar Tarakan menjadi pelabuhan barang impor barang tertentu. Kita juga akan bawa lagi ke Jakarta, termasuk membawa kajian UB ke Jakarta,” terang Udin.
Pria genap berusia 65 tahun pada 28 Desember nanti ini juga menjelaskan, sebenarnya persoalan masuknya produk Malaysia bukanlah kejadian baru. Namun, kata walikota, aturan yang lebih tinggi menuntut aparat untuk tegas pada aturan itu.  “Solusi yang terbaik itu (pelabuhan impor barang tertentu, red), seperti yang sering saya katakan. Perdagangan Tawau dan Tarakan sudah terjadi ratusan tahun dan ini sebenarnya sudah menjadi perdagangan antar wilayah, namun karena ada aturan negara makanya harus diatur,” katanya.
Disinggung adanya pungutan cukai barang masuk ke Tarakan dari Bea dan Cukai Tarakan namun tetap terkena razia, bekas Kepala Urusan Perjalanan Kapal Cabang Ujung Pandang tahun 1983 ini menegaskan, masalah itu terjadi lantaran ada komunikasi yang tidak sinkron antara Balai POM dan Bea Cukai Tarakan. “Mereka (BC, red) tidak akan memberi izin, mereka tidak akan melakukan pungutan. Bukan tidak tahu tapi mereka ada dasarnya. Persoalannya ada yang tidak sinkron antara Balai POM dan Bea Cukai,” pungkas Udin. (nat)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 14 Desember 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS