TERBARU.......

Selasa, 03 Januari 2012

PARKIR MOTOR MASIH RP 500



Tarif Retribusi Baru Diberlakukan Mulai Februari

#Tarakan - 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan Budi Prayitno memastikan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan tentang Retribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur retribusi parkir, baru akan diefektifkan awal Februari nanti. Hal ini dikarenakan perda dimaksud masih harus dikomunikasikan kembali ke Pemprov Kaltim dan ke kementerian terkait.
Dengan demikian tarif retribusi parkir yang diberlakukan sekarang masih Rp 500 sekali parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor). Pemberlakuan tarif baru, Rp 1000 untuk sepeda motor, baru akan diterapkan setelah perda mulai efektif.
“Secara tidak langsung, sosialisasi ini sebenarnya sudah. Dewan sudah sering sampaikan, dan media sudah beritakan. Menurut bagian hukum, efektifnya bulan Februari nanti,” terang Budi saat dikonfirmasi Radar Tarakan di kantornya, kemarin (2/1).
Menyoal sorotan anggota DRPD Kota Tarakan yang menginginkan agar perda ini dibarengi dengan penyediaan sarana dan mengevaluasi juru parkir tepi jalan umum yang tidak professional, Budi Prayitno menegaskan, pihaknya secara bertahap akan melakukan hal tersebut. “Soal juru parkir langsung ke pengelola, nanti akan disampaikan. Artinya akan lebih ditertibkan lagi,” katanya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun di sisi lain masih ada yang masih perlu dibenahi. “Kita tidak menutup mata untuk itu,” bebernya.
Budi mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Dishub untuk menata perparkiran di Tarakan, adalah menyediakan kantung-kantung parkir. “Ke depan, kita sudah menetapkan mana-mana yang bisa dipakai sebagai tempat parkir. Karena selama ini tempat-tempat yang digunakan kelihatannya sempit, supaya bisa kita tata,” katanya. “Sehingga tidak lagi terjadi kesemerawutan,” sambung Budi lagi.
Yang kedua, lanjut pria berkumis ini, tarif retribusi jasa parkir baru dengan nominal Rp 1000 yang akan diberlakukan mulai Februarai nanti, tidak perlu lagi diperdebatkan. Pasalnya, tarif yang ditetapkan melalui perda itu lebih ditekankan untuk perbaikan pelayanan.  
“Misalnya, kalau kita parkir kita bayar Rp 1000. Kita punya hak minta diparkirkan dengan baik oleh petugas parkir, diatur dengan baik. Nah, ini sebagai kontrol juga buat mereka dan masyarakat juga jangan lupa meminta bukti pembayarannya, dengan begitu, kita sama-sama terlayani,” terangnya.
Hal ini juga, sambung Budi lagi, sebagai masukan untuk pengelola parkir selanjutnya agar lebih tertib memberikan pelayanan. “Jadi, saat orang parkir dirapikannya, itu kan yang kita harapkan sebenarnya,” imbuh Budi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid kembali mengingatkan, agar Pemkot Tarakan memberikan pelayanan parkir yang baik bagi warga. “Tidak hanya memungut retribusi, pemerintah juga harus kerja dengan professional. Artinya, dapat memberikan kesadaran pada pengelola parkir. Jika tidak, percuma saja retribusinya Rp 1000 tapi pelayanan kurang,” tegas Fadlan singkat, kemarin (2/1). (nat/ngh)


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Selasa, 3 Januari 2012

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS