TERBARU.......

Senin, 29 Oktober 2012

Gubernur Kaltara Dipilih DPRD?




35 Kursi untuk DPRD Kaltara

#Tarakan - Undang-undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis lalu (25/10). Salah satu poin penting dalam undang-undang yang terdiri dari 9 bab, dan 23 pasal itu, mengatur tentang pembentukan DPRD Provinsi Kaltara.
Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa DPRD Kaltara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berperan dalam menetapkan keanggotaan DPRD Kaltara.


Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar kepada Radar Tarakanmengaku akan berkonsultasi dahulu dengan KPU Pusat. “Kami juga belum lihat isi undang-undangnya (UU Kaltara, Red.) seperti apa. Setelah itu, kami juga akan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” kata Andi Sunandar, kemarin (28/10).
KPU Pusat sendiri telah mengeluarkan peraturan nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Induk atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Dibentuk Setelah Pemilu 2009. Namun dipastikan Peraturan KPU 61/2009 tidak berlaku bagi Kaltara.
“Undang-undang pembentukan Kaltara ini berbeda dengan undang-undang pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) yang disahkan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pembentukan KTT. Makanya, kami perlu pelajari dulu, dan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” kata Andi Sunandar menambahkan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung disebutkan bahwa pengisian keanggotaan DPRD KTT untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan. “Bukan (berdasarkan hasil, Red.) Pemilu 2009,” sebutnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tarakan Syafruddin SH MHum menegaskan, pembentukan DPRD Kaltara berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagai amanat dalam salah satu pasal di UU Pembentukan Kaltara mengandaskan harapan pemilihan gubernur Kaltara dapat dilaksanakan tahun depan (2013). Walaupun awalnya Syafruddin melihat ada kemungkinan Pilgub Kaltara dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Kaltim maupun Pemilihan Walikota Tarakan.
“Mengacu undang-undang pembentukan Kaltara, Pilgub (pemilihan gubernur) baru dapat dilaksanakan tahun 2015 atau setelah DPRD Kaltim terbentuk,” tegas Syafruddin, tadi malam.
Sebab lanjut Syafruddin, mekanisme pelaksanaan tahapan Pilgub Kaltara harus diawali dengan pembentukan DPRD Kaltara terlebih dahulu. “Karena siapa yang mengajukan calon gubernur kalau DPRD-nya belum terbentuk? Logikanya begitu,” kata alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Syafruddin juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Kaltara tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat di wilayah cakupan provinsi ke-34.
“Bisa jadi, Gubernur Kaltara nanti dipilih oleh anggota DPRD Kaltara, tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat Kaltara seperti pemilihan bupati dan walikota yang terjadi selama ini,” kata Syafruddin lagi.
Menurutnya, kemungkinan Gubernur Kaltara dipilih oleh DPRD dapat terjadi, jika usulan pemerintah itu terakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian revisi UU Pemda itu disahkan dalam waktu dekat atau sebelum pelaksanaan Pilgub Kaltara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan adanya usulan pemerintah agar pemilihan gubernur dipilih langsung oleh DPRD, dapat diterapkan setelah pelaksanaan pemilu legislatif maupun presiden 2014 mendatang.
"Pilgub oleh DPRD setelah pemilu 2014, apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," kata Mendagri sebelum meninggalkan gedung DPR usai menghadiri rapat paripurna pengesahan lima DOB, termasuk RUU Pembentukan Kaltara, Kamis (25/10) lalu.
Menurut Ketua KPU Tarakan, Syafruddin, yang menjadi pertanyaan bagi KPU setelah UU Pembentukan Kaltara itu disahkan adalah mengenai mekanisme pengisian anggota DPRD Kaltara. “Apakah nanti calon anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan V yang mencakup wilayah utara yang dipilih melalui Pemilu 2014 merupakan calon anggota legislatif yang akan mengisi DPRD Kaltim, itu bisa saja terjadi,” kata Syafruddin.
Untuk diketahui, dalam UU Pembentukan Kaltara juga disebutkan mengenai jika terjadi kekurangan jumlah anggota DPRD Kaltim dan/atau DPRD Kaltara, maka pengisiannya dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Cuma mekanismenya bagaimana, ini yang masih memusingkan KPU,” bebernya.
Selain itu kata Syafruddin, yang masih membingungkan KPU adalah apakah masyarakat dalam cakupan wilayah Kaltara masih akan memilih Gubernur Kaltim pada Pilgub 2013 mendatang. “Ini juga masih pertanyaan bagi kami,” ungkapnya.
Namun untuk kursi DPRD Kaltara, Syafruddin memastikan jumlahnya nanti 35 kursi. Hal ini mengacu UU 8/2012. “Karena penduduk di Provinsi Kaltara di bawah 1 juta jiwa,” tegas Syafruddin.
Berdasarkan penjelasan atas UU Pembentukan Kaltara disebutkan, wilayah Kaltara keseluruhan sekitar 75.467,70 kilometer persegi dengan jumlah penduduk kurang lebih 622.350 jiwa pada tahun 2011. Jumlah penduduk Kaltara itu masing-masing meliputi Kabupaten Bulungan 131.716 jiwa, Kota Tarakan 226.470 jiwa, Kabupaten Nunukan 171.602 jiwa, Kabupaten Malinau 73.647 jiwa, dan penduduk Kabupaten Tana Tidung berjumlah 18.915 jiwa, semuanya sesuai data tahun 2011.
Dalam UU 8/2012 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang, memperoleh alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 1 juta orang sampai dengan 3 juta jiwa, memperoleh alokasi 45 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi kursi 55 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 5 juta jiwa sampai dengan 7 juta orang, memperoleh alokasi kursi 65 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 7 juta orang sampai dengan 9 juta jiwa, memperoleh alokasi kursi 75 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 9 juta orang sampai dengan 11 juta orang, memperoleh alokasi kursi 85 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta orang, memperoleh alokasi kursi 100 kursi.(ris)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Senin, 29 Oktober 2012



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS